Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layangkan Somasi, Eza Gionino Minta Uang DP Ikan Arwana Rp 1,4 Juta Dikembalikan

Kompas.com - 14/01/2020, 22:32 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Babak baru perseturuan Eza Gionino dan Qory Supiandi, si penjual ikan arwana berlanjut.

Kali ini, Qory melayangkan laporan terkait dugaan perncemaran nama baik serta penipuan ikan arwana.

Dalam salah satu laporan, pihak Qory Supiandi mempertanyakan soal pembayaran ikan arwana yang belum dituntaskan Eza Gionino.

Baca juga: Dituduh Belum Bayar Ikan Arwana Rp 12 Juta, Eza Gionino: Malu Gue Sama Mertua

Akan tetapi, menanggapi laporan tersebut, Eza Gionino yang didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna meminta Qory segera mengembalikan uang dana awal pembelian ikan Arwana sebesar Rp 1,4 juta sekaligus memberikan somasi.

“Gini saja saya kasih somasi terbuka, 2 x 24 jam agar si Q (Qory Supiandi) mengembalikan uang Rp 1,4 juta klien kami, dan kita kembalikan ikan-ikannya, 2x24 jam, somasi tertulisnya akan segera kami kirim,” kata Henry Indraguna saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Henry mengatakan, jika uang Rp 1,4 juta dikembalikan, maka Eza juga akan mengembalikan ikan tersebut.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Eza Gionino dan Qory Si Penjual Ikan Arwana

Henry menambahkan, laporan yang dilayangkan pihak Qory tidak jelas dan berencana akan membuat laporan untuk Qory Supiandi.

“Sebagai warga negara, siapa pun boleh melapor. Nanti dari kepolisian melihat fakta, bukti, saksi, kalau nanti tidak sesuai, ingat jangan sampai kasus ini SP2P, A2 atau SP3. Kalau sampai SP3, kita akan lapor balik. Menurut dugaan kami, ini laporan tidak jelas," tutur Henry.

Sebelumnya, Eza Gionino dilaporkan oleh Qory Supiandi atas dugaan perncemaran nama baik dan penipuan atas ikan arwana yang dipesan. Laporan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Qory Supiandi, Lissa V.

Laporan ini pun atas permintaan Qory Supiandi yang masih ditahan atas laporan Eza Gionino di Polres Bogor

Laporan Qory terhadap Eza Gionino terdaftar dengan nomor TBL/170/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com