Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Nikita Mirzani Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Januari 2020

Kompas.com - 16/12/2019, 18:29 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Nikita Mirzani dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan P21 ini dibenarkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana.

"Benar sudah P21," kata Andhi kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Segera Dipanggil Awal 2020

Setelah berkas kasus dugaan penganiayaan dinyatakan lengkap, Nikita Mirzani bakal diserahkan pihak kepolisian ke pihak kejaksaan pada awal tahun 2020.

Penyerahan ini dilakukan pada tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.

"Rencana tahap kedua (setelah P21) awal Januari 2020," ujar Andhi.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidang

"Tahap dua itu penyerahaan tersangka dan barang bukti dari penyidik (polisi) kepada penuntut umum (jaksa) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21)," kata Andhi.

Terkait kemungkinan penahanan Nikita, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menunggu lebih dulu keputusan jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Penahanan akan diputuskan oleh jaksa penuntut umum setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Andhi.

Baca juga: Dibantu Pasha Ungu, Nikita Mirzani Lepas Single Tahun 2020

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com