Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICC Ancang-ancang Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel dan Pemimpin Hamas

Kompas.com - 20/05/2024, 19:19 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) ancang-ancang bakal keluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan para pemimpin Hamas.

Sebagaimana dilaporkan AFP, Jaksa ICC pada Senin (20/5/2024) telah mengajukan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan para pemimpin tertinggi Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, mengatakan dirinya meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan yang meliputi kelaparan, pembunuhan yang disengaja, dan pemusnahan dan/atau pembunuhan yang disengaja.

Baca juga: ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

"Kami menyampaikan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina sesuai dengan kebijakan Negara. Kejahatan-kejahatan ini, menurut penilaian kami, masih terus berlanjut hingga hari ini," kata Khan merujuk pada Netanyahu dan Gallant.

Surat perintah penangkapan terhadap para politisi Israel tersebut menandai pertama kalinya ICC menargetkan pemimpin tertinggi sekutu dekat Amerika Serikat.

Keputusan ini menempatkan Netanyahu bersama dengan Presiden Rusia Vladimir Putin, yang juga telah diperintahkan untuk ditangkap oleh ICC terkait perang Rusia di Ukraina.

Sebuah panel hakim ICC sekarang akan mempertimbangkan permohonan Khan untuk mendapatkan surat perintah penangkapan.

Tuntutan terhadap pemimpin Hamas

Sementara itu, tuduhan yang dijatuhkan kepada para pemimpin Hamas, termasuk Yahya Sinwar dan Haniyeh, termasuk pemusnahan, pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya, serta penyanderaan sebagai kejahatan perang.

Baca juga:

"Kami menyampaikan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Israel oleh Hamas dan kelompok-kelompok bersenjata lainnya sesuai dengan kebijakan organisasi," katanya dalam sebuah pernyataan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com