Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brasil Denda Apple Rp 308 Miliar karena Jual iPhone Tanpa "Charger"

Kompas.com - 14/10/2022, 16:32 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BRASILIA, KOMPAS.com - Hakim Brasil pada Kamis (13/10/2022) mendenda Apple 20 juta dollar AS (Rp 308,74 miliar) karena menjual iPhone tanpa pengisi daya atau charger.

Hakim menyebutnya sebagai praktik penyalahgunaan yang memaksa pelanggan membeli produk tambahan.

Keputusan yang dapat diajukan banding itu keluar setelah Kementerian Kehakiman Brasil mengenakan denda terpisah hampir 2,5 juta dollar AS (Rp 38,59 miliar) terhadap Apple pada September atas masalah yang sama, dan melarang raksasa teknologi AS itu menjual iPhone 12 dan 13 tanpa charger.

Baca juga: Pesan iPhone 13 Pro Max Rp17,3 Juta via Online, Perempuan Ini Cuma Dapat Wadahnya

Denda terbaru diberikan oleh hakim pengadilan sipil Sao Paulo sebagai ganti rugi dalam gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Konsumen Brasil.

Apple berhenti memasukkan charger di produk iPhone barunya sejak Oktober 2020, dengan alasan ingin membantu mengurangi limbah elektronik.

Namun, langkah tersebut "mengharuskan konsumen membeli produk kedua agar yang pertama berfungsi," tulis Hakim Caramuru Afonso Francisco dalam putusannya yang dikutip kantor berita AFP.

Dia memerintahkan perusahaan asal California itu untuk memasok charger ke semua konsumen pembeli iPhone 12 atau 13 di Brasil dalam dua tahun terakhir, dan memasukkannya ke semua pembelian baru.

Apple juga dipusingkan dengan urusan charger di Eropa.

Pekan lalu, Parlemen Eropa mengesahkan undang-undang yang mewajibkan semua smartphone, tablet, dan kamera menggunakan port USB-C sebagai standar charger tunggal mulai akhir 2024, sehingga memaksa Apple mengubah desain ponselnya.

Baca juga: Tercebur di Danau Selama Setahun, iPhone 11 Pria Ini Masih Berfungsi Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com