LONDON, KOMPAS.com - Pangeran Charles menjadi Raja Inggris Raya dengan memilih nama Charles III.
Seperti yang ditulis PA Media, itu adalah pilihannya sendiri.
Faktanya, Charles tidak mengubah namanya, tetapi memilih namanya sendiri, seperti yang dilakukan ibu surinya.
Baca juga: Jadi Raja Inggris, Akankah Charles Raih Dukungan Publik?
Nama Charles, yang berasal dari kata Jerman kuno karl, yang berarti "manusia bebas", secara historis dipandang oleh beberapa kalangan kerajaan sebagai kutukan.
Charles I adalah satu-satunya raja Inggris yang diadili dan dieksekusi di depan umum karena pengkhianatan.
Sementara Charles II, yang dikenal sebagai Merry Monarch, menghabiskan bertahun-tahun di pengasingan, memiliki 13 anak tidak sah dan banyak gundik.
Pemerintahannya juga disertai dengan wabah dan kebakaran besar di London.
Raja baru dapat mengikuti tradisi kerajaan banyak raja dan biasanya memilih George, untuk nantinya menjadi George VII.
Di masa lalu, dikabarkan bahwa Charles menyukai George VII karena alasan sejarah dan karena pengabdiannya kepada neneknya dan cintanya kepada suaminya, George VI.
Baca juga: Pangeran Charles Jadi Raja Inggris, Pangeran William Jadi Ahli Waris Takhta
Namun, setelah menghabiskan beberapa dekade sebagai Charles, raja baru memilih namanya sendiri, seperti yang dilakukan ibunya.
Nama raja baru secara tradisional diumumkan di Dewan Suksesi bersejarah, yang diadakan di Istana St James di London beberapa hari setelah kematian ratu.
Ini adalah bagian dari proklamasi raja baru.
Baca juga: Ratu Elizabeth II Berpulang, Wariskan Rp 7,42 Triliun untuk Pangeran Charles
Ketika Putri Elizabeth naik takhta setelah kematian ayahnya, dia ditanya nama apa yang ingin dia gunakan sebagai ratu.
Dia dikatakan telah menjawab, "Nama saya sendiri, tentu saja. Apa lagi?"
Pada tahun 1953, John McCormick, rektor Universitas Glasgow, menantang hak Ratu Elizabeth II untuk menyebut dirinya "Yang Kedua", karena Elizabeth I adalah ratu Inggris tetapi bukan dari Skotlandia.
Baca juga: Charles Naik Takhta Usai Ratu Elizabeth II Wafat, Karibia Tuntut Inggris Bayar Ganti Rugi Perbudakan
Namun, diputuskan bahwa pilihan nama kerajaan diserahkan kepada hak prerogatif kerajaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.