Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Israel Kasih Wewenang Militer Usir 1.300 Penduduk Palestina, Terbesar Sejak Perang 1967

Kompas.com - 06/05/2022, 21:29 WIB
BBC News Indonesia,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

TEPI BARAT, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa militer Israel berwenang untuk mengusir lebih dari 1.300 warga Palestina yang bermukim di sejumlah desa di Masafer Yatta, kawasan perbukitan sebelah selatan Hebron, Tepi Barat.

Putusan pengadilan tidak memerintahkan pengusiran paksa, namun memberi lampu hijau kepada militer untuk melaksanakan tindakan itu jika dianggap perlu.

Berdasarkan laporan media setempat, ini adalah putusan yudisial terbesar terkait pengusiran warga Palestina dari rumah mereka sejak Israel menduduki wilayah tersebut saat Perang Arab-Israel pada 1967 lampau.

Baca juga: Setelah 10 Hari Tenang, Bentrokan Kembali Pecah di Masjid Al-Aqsa

Kasus Masafer Yatta telah bergulir selama 20 tahun di pengadilan, yang memperhadapkan sekelompok petani Palestina dan Angkatan Bersenjata Israel.

Warga Palestina mengeklaim, mereka telah tinggal di kawasan itu selama berpuluh-puluh tahun, sedangkan pihak militer menuding warga yang bermukim di sana merupakan bagian dari "migrasi musiman" setelah kawasan tersebut dinyatakan sebagai zona tembak.

Pengadilan Israel kemudian memutuskan secara bulat bahwa warga Palestina di Masafer Yatta gagal membuktikan mereka telah bermukim di desa-desa tersebut sebagai warga permanen, sebelum militer mendirikan kamp latihan pada awal 1980-an.

Pada proses persidangan, kuasa hukum para warga Palestina berargumen bahwa menurut Konvensi Jenewa, adalah ilegal untuk mengambil alih lahan yang diduduki untuk kepentingan tidak berfaedah bagi pemukim. Ilegal pula mengusir paksa penduduk lokal dari kawasan yang diduduki saat perang.

Baca juga: Hamas Ancam Serang Sinagoga jika Ada Serangan Baru di Masjid Al-Aqsa

Akan tetapi, para hakim Mahkamah Agung Israel menolak bahwa pelarangan pengusiran paksa yang ditetapkan dalam hukum internasional adalah "kelaziman dan mengikat".

Para hakim justru menyebut ketetapan itu adalah "norma sebuah kesepakatan" yang tidak bisa dijalankan dalam pengadilan sebuah negara.

Para pengacara warga Palestina menolak putusan pengadilan seraya menyebutnya sebagai pengabaian hak warga atas tanah.

"Ini adalah bukti legal bahwa mereka yang tanahnya diduduki tidak bisa mengharapkan keadilan dari pengadilan kaum yang menduduki," kata kelompok pembela hak sipil B'Tsele.

Militer Israel berkeras bahwa zona tembak yang mencakup desa-desa di Masafer Yatta adalah lokasi penting bagi pelatihan militer lantaran memiliki elemen unik geografis.

"Zona tembak ini menjadi penting bagi Angkatan Bersenjata Israel karena area ini memiliki karakter topografi unik, yang memungkinkan dijalankannya metode pelatihan spesifik bagi susunan pasukan kecil hingga besar, dari regu hingga batalion," dalih miliiter Israel dalam persidangan.

Putusan ini diumumkan pada malam perayaan Hari Kemerdekaan Israel, yang disebut warga Palestina dengan istilah 'Naqba'—salah satu hari terkelam bagi rakyat Palestina karena eksodus besar-besaran yang mereka alami setelah negara Israel diciptakan pada 1948.

Baca juga: Jumat Terakhir Ramadhan, Ketegangan di Kompleks Al-Aqsa Tetap Tinggi

Warga Palestina hidup memprihatinkan

Polisi Israel di kompleks Masjid Al Aqsa, berlatar Masjid Kubah Batu (Dome of Rock), selepas bentrokan di kompleks tersebut pada Jumat (15/4/2022). AFP/AHMAD GHARABLI Polisi Israel di kompleks Masjid Al Aqsa, berlatar Masjid Kubah Batu (Dome of Rock), selepas bentrokan di kompleks tersebut pada Jumat (15/4/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com