Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Tirinya 105 Kali, Pria Ini Dipenjara 1.050 Tahun

Kompas.com - 29/01/2021, 14:27 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang pria di Malaysia dipenjara hingga 1.050 tahun, setelah memerkosa anak tirinya 105 kali.

Berdasarkan putusan dari pengadilan, pemerkosaan itu terjadi dalam periode dua tahun, dengan pelaku juga dicambuk 24 kali.

Sidang putusan itu berlangsung selama lima jam pada Rabu 927/1/2021), dengan hakim membacakan setiap dakwaan yang disampaikan.

Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Gadis 10 Tahun Hamil Lalu Melahirkan

Hakim M Kunasundary menyatakan, pelaku mendapat hukuman penjara 10 tahun dan dua cambukan untuk setiap dakwaan yang diberikan.

Kunasundary mengatakan, perbuatan pria itu begitu keji dan jahat karena sudah menghancurkan masa depan si anak tiri.

Hakim Kunasundary menerangkan, meski hukumannya terbilang minimal (10 tahun), dia berpendapat setimpal dengan setiap dakwaan yang dijatuhkan.

"Saya berharap Anda bertobat selama dipenjara. Seharusnya Anda tak melakukan perbuatan seperti itu," sesalnya.

Dikabarkan Channel News Asia via World of Buzz Kamis (28/1/2021), pemerkosaan itu terjadi pada 5 Januari 2018 sampai 24 Februari 2020.

Si korban, seorang gadis 14 tahun, diperkosa 105 kali oleh ayah tirinya di rumah yang berlokasi di Sungai Way, Selangor.

Baca juga: Dicekoki Perangsang, Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri Seorang Guru PNS

Korban disebut tidak melaporkan kekerasan yang dialami karena pelaku sering menyiksa dan mengancam dirinya.

Gadis itu baru mengaku kepada ibunya saat dia dan adiknya dibawa ke rumah bibinya, demikian fakta yang terangkum di persidangan.

Ayah kandung gadis itu dilaporkan sudah bercerai dengan ibunya pada 2015. Ibunya lalu menikah lagi dengan pelaku pada November 2016.

Wakil Jaksa Penuntut Nurul Qistini Qamarul Abrar sempat menuntut agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimum kepad tersangka.

Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ini Kisahnya...

"Korban baru 12 tahun saat pertama diperkosa. Pelaku kemudian terus melanjutkannya hingga 105 kali selama dua tahun," terang Nurul.

Jaksa penuntut menyatakan, seharusnya pelaku sebagai ayah tiri memberikan perlindungan kepada anaknya, bukan merusaknya.

"Perbuatannya akan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Inses adalah perbuatan yang jahat dan terkutuk di masyarakat, apa pun agamanya," tegasnya.

Adapun pelaku dilaporkan langsung mengaku bersalah atas kejahatannya, dan tidak berusaha mengajukan banding.

Baca juga: Setelah Diperkosa Ayah Tiri, Remaja di Lampung Disetubuhi Paman yang Juga Perkosa Anaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Internasional
India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

Global
Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Global
Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Global
Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Global
Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Global
Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Internasional
Cerita 5 WNI Dapat Penghargaan sebagai Pekerja Teladan di Taiwan

Cerita 5 WNI Dapat Penghargaan sebagai Pekerja Teladan di Taiwan

Global
Rangkuman Hari Ke-796 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Gagalkan 55 Serangan di Donetsk | Rusia Rebut Semenivka

Rangkuman Hari Ke-796 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Gagalkan 55 Serangan di Donetsk | Rusia Rebut Semenivka

Global
Anak-anak di Gaza Tak Tahan Lagi dengan Panas, Gigitan Nyamuk, dan Gangguan Lalat...

Anak-anak di Gaza Tak Tahan Lagi dengan Panas, Gigitan Nyamuk, dan Gangguan Lalat...

Global
AS Menentang Penyelidikan ICC atas Tindakan Israel di Gaza, Apa Alasannya?

AS Menentang Penyelidikan ICC atas Tindakan Israel di Gaza, Apa Alasannya?

Global
Saat Mahasiswa Columbia University Tolak Bubarkan Diri dalam Protes Pro-Palestina dan Tak Takut Diskors... 

Saat Mahasiswa Columbia University Tolak Bubarkan Diri dalam Protes Pro-Palestina dan Tak Takut Diskors... 

Global
ICC Isyaratkan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu, Israel Cemas

ICC Isyaratkan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu, Israel Cemas

Global
[POPULER GLOBAL] Bom Belum Meledak di Gaza | Sosok Penyelundup Artefak Indonesia

[POPULER GLOBAL] Bom Belum Meledak di Gaza | Sosok Penyelundup Artefak Indonesia

Global
Pria Ini Memeluk 1.123 Pohon dalam Satu Jam, Pecahkan Rekor Dunia

Pria Ini Memeluk 1.123 Pohon dalam Satu Jam, Pecahkan Rekor Dunia

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com