Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem Pastikan Evaluasi Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Kompas.com - 24/05/2024, 19:18 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan akan segera melakukan evaluasi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Evaluasi akan dilakukan, kata Nadiem, terkait penerapan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang salah satunya kenaikan UKT.

"Kami akan turun kelapangan kami akan mengevaluasi kembali kenaikan-kenaikan terutama kenaikan yang tidak wajar. Itu yang pertama alami kami evaluasi," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kemendikbud: 38 Mahasiswa Baru Unri Dapat Keringanan UKT

Selain itu, Nadiem juga mengaku akan melakukan evaluasi pada proses pengajuan peninjauan kembali kelompok UKT oleh perguruan tinggi.

Semua proses tersebut, menurut Nadiem, juga harus berjalan dengan baik untuk bisa benar-benar membantu mahasiswa yang memang terkendala ekonomi.

"Proses appeal atau naik banding bagi mahasiswa yang merasa tidak dalam tangga UKT yang tepat itu terlaksana dengan baik," ujarnya.

Koordinasi dengan rektor

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Prof. Tjitjik Tjahjandarie juga menyebut Kemendikbud Ristek akan melakukan evaluasi kenaikan UKT di perguruan tinggi.

"Ini kan diterapkan pada angkatan yang baru, dan apakah ini terlalu tinggi apa tidak kan kami perlu ada evaluasi ya. Ini kan yang terjadi ini baru kelompok SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) itu yang baru 20 persen saja," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024) lalu.

Baca juga: Kemendikbud: Hanya 3,7 Persen Mahasiswa yang Dikenakan UKT Tinggi

Prof. Tjitjik mengatakan, evaluasi itu dilakukan dalam rapat koordinasi dengan para rektor PTN untuk melihat apakah ada perguruan tinggi yang penetapan UKT-nya melebihi kemampuan mahasiswa.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk memeriksa apakah PTN sudah menerapkan UKT sesuai kriteria yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek).

"Menurut saya ini bagian dari yang memang harus kami lakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi," ujarnya.

Menurut Prof. Tjitjik, sudah jelas diberitahukan bahwa kampus harus menerapkan kelompok UKT berdasarkan kriteria yang ditentukan pihak kampus dan dituangkan dalam peraturan rektor.

Sehingga, kampus atau rektor tidak bisa semena-mena menaikkan UKT sesuai keinginan masing-masing pihak.

"Dalam hal ini perguruan tinggi tidak dapat menetapkan UKT semena-mena kepada mahasiswanya. Ini sudah ada di amanatnya," ucap Prof. Tjitjik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com