Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Jadwal PPDB Malang 2024 untuk TK, SD dan SMP Semua Jalur

Kompas.com - 22/05/2024, 15:26 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Jadwal PPDB Malang 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) sudah ada informasi resmi.

Orangtua dan siswa di Malang, Jawa Timur yang mau mendaftarkan anaknya di jenjang TK, SD dan SMP perlu memperhatikan jadwal di tiap jalurnya.

Dilansir dari Petunjuk Teknis PPDB Malang 2024, Rabu (22/5/2024) berikut jadwal pelaksanaan untuk semua jalur pendaftaran di TK, SD dan SMP.

Sebelum tahu jadwalnya, ketahui juga jalur PPDB Malang 2024 untuk jenjang TK, SD dan SMP serta kuotanya. Simak informasinya sampai selesai.

Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024 SD, Klik ppdb.jakarta.go.id

Jalur dan kuota PPDB Malang 2024

1. Zonasi

Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang Tahun Ajaran 2024/2025 adalah wilayah Kota Malang. Pagu jalur zonasi adalah sebagai berikut:

  • SD 80 persen dari pagu masing-masing sekolah.
  • SMP 50 persen dari pagu masing-masing sekolah.

2.Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.

Pagu jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.

3.Kepindahan Orang Tua

Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah/mutasi kerjake Kota Malang antara lain : ASN/PNS, TNI, Polri, dan BUMD/BUMN2)Pagu untuk jalur Kepindahan orang tua sebanyak 5 persen dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.

4. Prestasi

Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor dan atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun terakhir.

Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30 persen dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25 persen untuk prestasi dari nilai rapor dan 5 persen prestasi dari hasil lomba.Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi dari nilai rapor.

Calon peserta didik baru dapat memilih dengan aturan berikut ini:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com