Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar PPDB DKI Jakarta 2024 Gratis atau Bayar?

Kompas.com - 22/05/2024, 07:15 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sudah dimulai dengan tahapan prapendaftaran pada (20/5/2024) lalu.

PPDB adalah sistem penerimaan yang dilakukan sekolah pada semua jenjang pendidikan yakni TK, SD, SMP, dan SMA dengan berbagai macam jalur.

Dikutip dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, ada empat jalur pendaftaran peserta didik baru yakni afirmasi, prestasi, zonasi dan jalur perpindahan tugas.

Apabila ingin ikut PPDB DKI Jakarta tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi orangtua dan sekolah. Lantas apakah salah satu syaratnya adalah membayarkan sejumlah uang?

Baca juga: Prapendaftaran PPDB Jatim 2024, Perhatian Alur dan Mapel yang Dinilai

Biaya PPDB Jakarta 2024

Dikutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, ditegaskan bahwa peserta yang ingin daftar PPDB tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis.

"PPDB tidak dipungut biaya," demikian yang tertulis dalam unggahan Disdik DKI yang dikutip Senin (20/5/2024).

Sementara itu, Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaludin menyampaikan bahwa PPDB DKI Jakarta resmi dibuka secara online.

“Pelaksanaan PPDB ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini. Jadi bagi orangtua yang mau mendaftarkan akunnya itu sudah dimulai pada 20 Mei sampai dengan 27 Mei,” ujar Budi Awaludin pada konferensi pers di Kantor Disdik DKI Jakarta, Selasa (20/05/2024).

Baca juga: Dokumen dan Cara Verifikasi KK di PPDB Jakarta 2024

Budi Awaludin juga menerangkan secara rinci mengenai jadwal pendaftaran PPDB. Ia menyampaikan bahwa 20 Mei 2024 PPDB dibuka untuk jenjang SD, 27 Mei untuk jenjang SMP, dan 3 Juni untuk jenjang SMA dan SMK.

Budi turut menegaskan bahwa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mendaftar PPDB hanya yang memiliki Kartu Keluarga dan berdomisili di DKI Jakarta.

“CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan berdomisili di DKI Jakarta. Jadi, bagi yang tidak berdomisili di Jakarta, mohon maaf ya walaupun KTP DKI Jakarta, tidak bisa mendaftar,” tegasnya.

Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024 SD, Klik ppdb.jakarta.go.id

Hal ini dikarenakan daya tampung yang tersedia pada jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta sangat terbatas.

“Kalau SD saat ini masih cukup memadai, daya tampungnya masih lumayan banyak. SD daya tampungnya di angka 95.673, lalu untuk SMP di angka 71.000, sedangkan SMA 20.130,” jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com