Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Kapan Penerimaan Akpol 2024? Lulusan SMA/MA Catat Jadwalnya

Kompas.com - 30/03/2024, 09:49 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Sampai kapan penerimaan Akpol 2024 (Akademi Polisi) dibuka? Jadwal pendaftaran Akpol 2024 ini perlu diketahui lulusan SMA/MA yang ingin berkarier menjadi polisi.

Laman https://penerimaan.polri.go.id/ sudah bisa diakses untuk melakukan pendaftaran Akpol 2024.

Pendaftaran Akpol 2024 ini termasuk dalam program rekrutmen terpadu Polri 2024. Saat ini baru jalur Akpol 2024 yang dibuka. Sedangkan jalur Bintara Polri dan Tamtama Polri belum dibuka.

Di laman resmi tersebut, disampaikan informasi bahwa pendaftaran calon anggota Polri tidak diperbolehkan dilakukan pada lebih dari 1 jalur seleksi.

Baca juga: Apakah Lulusan SMK Bisa Ikut Pendaftaran Taruna Akpol 2024?

Sampai kapan penerimaan Akpol 2024?

Jika sudah memilih jalur Akpol maka tidak bisa mendaftar Bintara polri atau Tamtama polri(berlaku sebaliknya).

Lantas, sampai kapan sebenarnya pendaftaran Akpol 2024 dibuka?

Pendaftaran Akpol 2024 sudah dibuka sejak 26 Maret lalu dan masih dibuka hingga 21 April 2024.

Jika kamu ingin sekolah menjadi polisi dan setelah lulus menjadi perwira dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda), maka pendaftaran Akpol 2024 ini bisa kamu manfaatkan.

Selagi penerimaan Akpol 2024 masih lama, persiapkan semua persyaratan untuk mendaftar. Berikut persyaratan mendaftar menjadi polisi jalur Akpol 2024 berikut ini.

Syarat daftar penerimaan Akpol 2024

Dalam penerimaan Akpol 2024, peserta yang boleh mendaftar harus berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).

Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbud Ristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Nilai kelulusan rata-rata:

  • Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;
  • Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
  • Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
  • Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.

2. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:

  • Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60;
  • Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C
  • bagi yang menggunakan alphabet;
  • Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
  • Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.

3. Bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

d. Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
Bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
e. Bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang
mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat
mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024;
f. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

Baca juga: Rekrutmen Terpadu Polri 2024 Dibuka, Cek Syarat Nilai Rapor Daftar Akpol

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com