Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka Program S3 Terapan, Jenjang Vokasi Kian Lengkap

Kompas.com - 22/02/2024, 13:36 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi meluncurkan layanan pengajuan program doktor terapan.

Dikutip dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Dikti Vokasi, program tersebut bisa diajukan oleh universitas, sekolah tinggi, institut dan, politeknik yang memenuhi syarat.

"Boleh jadi sebentar lagi akan (ada perguruan tinggi) yang mengusulkan proposal pembukaan program doktor terapan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati dikutip dari siaran Insta Story akun @kamivokasi, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Apa Bedanya Gelar Doktor dan Profesor? Simak Penjelasannya

Pembentukan program doktor terapan ini juga sudah sesuai dengan amanat yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian Perubahan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Proses pengajuan proposal pembukaan program doktor terapan bisa langsung dilakukan melalui laman silemkerma.kemdikbud.go.id.

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Politeknik STIA LAN Jakarta, program doktor terapan adalah kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat.

Doktor terapan diharapkan bisa menemukan, menciptakan, dan memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan dan pengalaman ilmu pengetahuan untuk menciptakan teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

Mahasiswa jenjang doktor terapan diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai ahli di suatu bidang.

Baca juga: Beasiswa S2-S3 Australia Awards 2024, Tanpa Batas Usia dan Kuliah Gratis

Kemudian menghasilkan serta mengembangkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang komprehensif dan akurat dalam meningkatkan serta memajukan peradaban manusia.

Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 diatur, program studi pada program doktor atau program doktor terapan dapat diselenggarakan setelah program studi sebidang pada program magister.

Atau program magister terapan yang telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com