Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Masuk Poltek SSN Wajib Pakai Nilai UTBK 2024

Kompas.com - 04/02/2024, 10:45 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada syarat terbaru jika kamu ingin mendaftar Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SNN) 2024 di penerimaan sekolah kedinasan 2024.

Kini, seluruh siswa yang mendaftar Poltek SSN wajib punya nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Hal ini merupakan aturan perdana dari Poltek SSN. Sebelumnya, untuk masuk politeknik ini tidak menggunakan nilai UTBK.

"Seleksi penerimaan taruna Poltek SSN 2024 akan menggunakan hasil UTBK-SNBT 2024. Bagi Sobat SSN yang berminat mendaftar, wajib mengikuti UTBK SNBT 2024 yaa!" tulis unggahan Instagram @poltekssn, yang dilansir pada Sabtu (3/2/2024).

Baca juga: Cek Syarat Daftar S1 Unhan 2024, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi TNI

Hasil UTBK ini bisa diperoleh dengan mendaftar Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), yang merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

Secara resmi,  sekolah kedinasan milik Badan Siber dan Sandi Negara ini belum mengumumkan informasi teknis pendaftaran taruna ajaran 2024/2025. Sehingga belum diketahui berapa nilai minimal masuk Poltek SSN.

Syarat Pendaftaran Poltek SSN

Sambil menunggu syarat terbaru Poltek SNN, tidak ada salahnya kamu mengetahui persyaratan dari tahun 2023 sebagai referensi mendaftar tahun ini. Berikut rinciannya:

1. WNI

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

3. Pria/wanita berusia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan Wajib Bayar Biaya Pendaftaran, Ada STAN dan IPDN

4. Siswa kelas 12 atau lulusan SMA jurusan IPA, MA jurusan IPA, SMK Teknik Elektronika, atau SMK Teknologi Informasi.

5. Memiliki nilai matematika dan bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5.

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, dan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau menular.

7. Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 150 cm (wanita).

8. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik pada bagian tubuh tidak lazim (wanita) dan bagian tubuh manapun (pria), kecuali karena ketentuan adat/agama.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com