Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unkris Usul Pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional, Alasannya...

Kompas.com - 11/01/2024, 11:54 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com – Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun mengusulkan pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional untuk menguji ulang berbagai putusan pengadilan yang dianggap kontroversial oleh masyarakat.

Pembentukan lembaga pengujian putusan pengadilan tersebut dinilai penting guna memberikan sanksi pada majelis hakim yang memutuskan suatu perkara tanpa kredibilitas yang baik.

Hal tersebut disampaikan Prof Gayus saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional "Putusan Pengadilan Versus Peraturan Perundang-Undangan" yang digelar Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum UKI pada Senin (8/01/2024).

“Lembaga ini nantinya berfungsi menguji putusan pengadilan yang dinilai kontroversial,” jelas Prof. Gayus.

Agar dapat menguji ulang putusan majelis hakim pada berbagai cabang peradilan, lanjut Prof Gayus, Lembaga Eksaminasi Nasional tersebut harus beranggotakan lebih dari 9 hakim, termasuk mereka yang berkompeten di berbagai bidang ilmu hukum.

Menurut Prof Gayus, eksaminasi terhadap putusan pengadilan telah dipraktikkan di Belanda. Ketika sebuah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka seketika itu juga salinan putusan dikirim ke para guru besar berbagai perguruan tinggi terkemuka untuk dinilai melalui anotasi atau eksaminasi.

“Jika hakim itu salah memutus perkara, maka riwayat karirnya pun akan tenggelam, karena ia dinilai tidak berkualitas dan tidak berintegritas,” tambah Prof Gayus.

Itu artinya meski eksaminasi seperti ini tidak memiliki konsekuensi hukum, namun dapat ikut menentukan nasib dan karier hakim yang memutuskan perkara, atas masukan dari para guru besar.

Studi kasus eksaminasi di Indonesia

Di Indonesia, contoh kasus eksaminasi paling terbaru kata Prof Gayus, adalah kasus pencoretan Irman Gusman dari Daftar Calon Sementara (DCS) DPD oleh KPU. Alasan KPU bahwa putusan PTUN itu melanggar konstitusi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Eksaminasi pada Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi...

Atas penolakan KPU memasukkan Irman Gusman dalam DCS DPD, tokoh nasional tersebut melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya.

Eksaminasi yang dilakukannya pada 18 Juli 2018 itu kemudian bergulir menjadi diskusi ilmiah di kampus-kampus perguruan tinggi sejak 12 Desember 2018 sampai dengan 30 Januari 2019, disusul diskusi publik yang diadakan Majelis Nasional KAHMI pada Februari 2019.

Hasil eksaminasi melibatkan puluhan guru besar dan praktisi hukum tersebut pada akhirnya mampu mengantar Irman Gusman keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengubah pasal dakwaan suap menjadi gratifikasi sehingga hukumannya disesuaikan menjadi tiga tahun.

Dalam kasus Irman Gusman, Prof. Gayus menilai telah terjadi salah kaprah dalam memaknai putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu putuan PK No. 97/Pid.Sus/2019.

Oleh karena itu, Prof. Gayus berpendapat sangatlah tidak adil apabila perkara Irman Gusman ini dibiarkan berlarut-larut, padahal putusan PTUN itu bersifat final and binding.

“Karena justice delyed is justice denied. Dan kalau negara mengabaikan keadilan bagi warganya, itu sama saja dengan membunuh anak kandungnya sendiri,” tegas Prof. Gayus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com