Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Eksaminasi pada Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi...

Kompas.com - 13/06/2023, 10:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com–Sebanyak delapan akademisi diketahui melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Delapan akademisi yang mengeksaminasi putusan mati Sambo yakni: Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.

Hal yang dieksaminasi kedelapan akademisi tersebut yakni dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati

Lantas, apa itu eksaminasi?

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Proses Hukuman Mati di Indonesia?

Penjelasan pakar

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul FIckar Hadjar mengatakan, eksaminasi adalah tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan.

“Baik dari segi peristiwa, ketepatan dakwaan dan tuntutan, serta ketepatan putusan yang dijatuhkan,” ucap Abdul kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Ia menyebutkan, alat pengujiannya berupa teori hukum, peraturan pidana, atau peraturan lainnya dari berbagai pendapat para akademisi.

“Biasanya berasal dari disiplin ilmu berbeda selain hukum, seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan,” tuturnya.

“Sehingga ketika melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria sebagai Persetubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Syarat dan ketentuan eksaminasi

Kolase foto Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Kolase foto Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

Abdul berpendapat, jika eksaminasi hanya dilakukan oleh disiplin ilmu hukum, maka percuma.

“Akan banyak persamaan yang tidak perlu dan buang-buang waktu,” kata dia.

Ia mengungkapkan, tidak ada syarat atau ketentuan untuk melakukan eksaminasi. Semua masyarakat bisa bebas untuk melakukannya, asalkan dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya.

“Karena pada dasarnya hasil eksaminasi itu sama dengan pendapat saja, tidak punya kekuatan hukum mengikat apa pun,” ungkapnya.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, eksaminasi imbuhnya, tidak dapat mengubah putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

“Kebetulan dari akademisi, jadi hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja,” jelasnya.

Dari eksaminasi itu, Abdul menerangkan, biasanya akan terlihat berbagai indikasi apakah putusan tersebut dipengaruhi hal-hal lain selain hukum atau tidak.

“Putusan dijatuhkan hakimnya dalam keadaan tertekan atau tidak, meskipun prinsipnya hakim itu bebas,” terangnya.

Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang.

Baca juga: Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua yang Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com