Ilustrasi tenaga kesehatan. Ilustrasi rekrutmen PPPK tenaga kesehatan.(Dok. Shutterstock)
KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang membuka beasiswa tugas belajar bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.
Pendaftaran beasiswa telah dibuka mulai hari ini, Kamis (4/1/2024) sampai Sabtu (10/2/2024).
Dilansir dari laman Kemenkes, program beasiswa ini merupakan usaha Kemenkes untuk menyediakan tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang berkualitas.
Maka dari itu, beasiswa ditujukan kepada tenaga kesehatan dan SDM yang berstatus sebagai PNS dan tenaga kesehatan yang sudah menyelesaikan program Nusantara Sehat.
Dengan beasiswa ini, peserta bisa meningkatkan kualifikasi jenjang pendidikannya dari D3 ke D4/S1 atau Profesi.
Prioritas penerima beasiswa ini adalah tenaga kesehatan yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).
Terkait jenjang beasiswa yang diperoleh dan persyaratannya, kamu bisa melihat informasinya seperti di bawah ini.
Syarat penerima beasiswa tugas belajar yang diberikan Kemenkes
a. Beasiswa tugas beajar untuk PNS Kemenkes/PNS Daerah
Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun
Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja
PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan
PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter
Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul
Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa Tugas Belajar
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul
Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir
Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).
Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar
Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa
Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain
Tidak menerima beasiswa dari sumber lain
Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya
Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh
Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler
Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya
Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum
Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kemenkes
Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas
Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Sudah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan
Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter
Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana
Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes
Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju
Oh iya, bila peserta tugas belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN selama proses rekrutmen beasiswa, maka akan diberhentikan sebagai peserta.
Demikian informasi beasiswa Tugas Belajar yang bisa dipergunakan sebaik mungkin oleh tenaga kesehatan yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Informasi lebih lengkap terkait beasiswa, kamu bisa melihatnya dari laman https://sibk.kemkes.go.id/.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan.
Selengkapnya