Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Sanggah Kuota Sekolah SNBP 2024, Hanya sampai 17 Januari

Kompas.com - 28/12/2023, 14:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kuota sekolah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 sudah diumumkan mulai Kamis (28/12/2023).

Kuota sekolah ini adalah jumlah siswa "eligible" atau siswa yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk mendaftar SNBP 2024 dan bisa dicek online melalui laman Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Namun, jika pihak sekolah mendapati jumlah kuota siswa eligible tidak sesuai atau akreditasi sekolah salah, maka sekolah bisa melakukan sanggahan selama masa sanggah. Dilansir dari akun Instagram SNPMB, Kamis (28/12/2023), layanan masa sanggah tentang kuota paling lambat 17 Januari 2024.

Baca juga: Link dan Cara Cek Kuota Sekolah untuk SNBP 2024, Diumumkan Besok

Perlu diketahui, kuota sekolah disesuaikan akreditasi sekolah dalam menentukan siswa eligible, yaitu:

  • Sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik
  • Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik
  • Sekolah akreditasi C: 5 persen siswa terbaik

Berikut cara mekanisme sanggah mengenai kuota atau jumlah siswa dan akreditasi sekolah.

Cara sanggah kuota sekolah SNBP 2024

Sekolah bisa cek data jumlah siswa dan jurusan di laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

Baca juga: UPN Veteran Jawa Timur Buka Prodi Kedokteran, Sekian Biaya Kuliahnya

Maka akan muncul identitas satuan pendidikan, akreditasi, kepala sekolah, jumlah siswa per jurusan dan status validasi data siswa.

Bila ada beberapa kekeliruan seperti status akreditasi sekolah dan jumlah siswa. Begini cara sanggahnya, dilansir dari Instagram SNPMB:

1. Sanggah akreditasi sekolah

Jika sekolah hendak melakukan sanggah akreditasi, maka bisa mengunjungi laman https://bansm.kemdikbud.go.id/

2. Sanggah jumlah peserta didik

Jika sekolah hendak melakukan sanggah jumlah peserta didik, maka bisa menghubungi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sementara bagi Madrasah Aliyah atau MA, bisa mengakses Education Management Information System (EMIS), yang merupakan sistem informasi penunjang administrasi dan pendataan pendidikan agama yang ada di wilayah Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan atau sekolah melalui Operator Satuan Pendidikan bisa melakukan pemutakhiran data dengan melengkapi data yang ada.

Termasuk masalah rombongan belajar atau peserta didik ganda. Maka Satuan Pendidikan melakukan Sinkronisasi Dapodik atau EMIS.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com