Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Job Fair UGM, KAI Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3-S2

Kompas.com - 10/11/2023, 16:01 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang tertarik kerja di BUMN, maka bisa mencoba untuk daftar di PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Kali ini, KAI membuka lowongan kerja melalui rekrutmen bersumber dari Job Fair - Universitas Gadjah Mada Integrated Career Days.

Tentu, rekrutmen ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan pekerja formasi Operasional dan Pemeliharaan Sarana Prasarana, Dokter, Psikolog dan Administrasi PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Dilansir dari laman Rekrutmen KAI, Jumat (10/11/2023), ini informasi lowongan kerja yang dibuka PT KAI.

Baca juga: KAI Wisata Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA-S1

Lowongan kerja KAI

Kriteria pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Jenis kelamin Pria dan Wanita.

3. Sehat jasmani/rohani.

4. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL):

  • Tingkat Pendidikan D3 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Baik Sekali (B)" dari BAN-PT atau Lembaga yang berwenang;
  • Tingkat Pendidikan D4/S1/S2 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Unggul (A)" dari BAN-PT atau Lembaga yang berwenang.

5. Usia pelamar per 11 November 2023:

  • Tingkat Pendidikan D3 serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun;
  • Tingkat Pendidikan D4/S1/S2 serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun.

6. Memiliki tinggi badan minimal :

  • Pria minimal 160 cm dengan berat badan ideal;
  • Wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

Baca juga: Begini 7 Cara Membuat Portofolio Lamaran Kerja

7. Berkelakuan baik;

8. Tidak bertato dan tidak bertindik (untuk pria);

9. Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika;

10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com