KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek Riset) membuka bantuan bagi mahasiswa S3 sampai Rp 50 juta.
Bantuan ini merupakan manfaat dari Beasiswa S3 Penyelesaian Studi bergelar untuk mahasiswa yang sudah selesai ujian proposal disertasi atau tengah menyelesaikan disertasi pada program doktor.
Sehingga, dengan beasiswa penyelesaian studi untuk S3, diharapkan bisa membantu pembiayaan penelitian unggulan/prioritas pemerintah yang berkontribusi terhadap IPTEK secara nasional.
Baca juga: Beasiswa S2-S3 Thailand 2024, Kuliah Gratis dan Uang Saku sampai Lulus
Dilansir dari Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa S3 Penyelesaian Studi, para mahasiswa akan mendapatkan satu kali pembiayaan dengan dua termin pembayaran. Termin pertama menyalurkan sebesar 75 persen dana bantuan pendidikan dan termin kedua sebesar 25 persen sisanya.
Sementara yang bisa mendapatkan beasiswa ini ialah mahasiswa program Doktoral dari perguruan tinggi dalam negeri yang belum menerima beasiswa dari pihak manapun.
Atau mahasiswa dengan topik penelitian yang termasuk dalam kategori riset
unggulan dan/atau prioritas pemerintah namun tidak memiliki sumber daya pendanaan yang memadai dalam menyelesaikan program disertasinya.
Jika tertarik, simak persyaratan dan cara daftarnya di bawah ini.
Baca juga: Beasiswa S2 ke Jepang, Tawarkan Kuliah Gratis dan Uang Saku Rp 15 Juta
Skema waktu pemberian Beasiswa S3 Penyelesaian Studi adalah 1 (satu)
kali pembiayaan dengan 2 (dua) termin pembayaran berikut ini:
1. WNI
2. Mahasiswa program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi.
3. Berusia maksimal 48 tahun per 31 Desember.
Baca juga: Cerita Yudha 118 Kali Gagal Raih Beasiswa, Akhirnya Lolos LPDP ke Luar Negeri
4. IPK sampai semester terakhir minimal 3,25.
5. Menempuh masa studi paling lama di semester tujuh saat pendaftaran.
6. Dinyatakan lulus ujian proposal disertasi di perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Baik Sekali, dibuktikan tangkapan layar status akreditasi di PDDikti atau BPPT Puslapdik.
6. Mempunyai NIDN/NIDK dan bekerja di instansi di bawah naungan Kemdikbud.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya