Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

52 Persen Pemilih Muda, Mahasiswa Harus Aktif Kawal Pemilu 2024

Kompas.com - 10/10/2023, 12:24 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli 2023, 52 persen pemilih pada Pemilu 2024 merupakan pemilih muda.

Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa, dan pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,7 persen atau sekitar 42,4 juta jiwa.

Baca juga: Siswa SMA Kolese De Britto Boleh Berambut Gondrong Mulai 1976

"Partisipasi publik terutama mahasiswa sebagai agent of change ikut andil untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dilansir dari laman UI, Selasa (10/10/2023).

Harry menekankan mahasiswa sebagai pemilih muda yang terdidik harus memiliki informasi dan dapat berkomunikasi dengan badan-badan penyelenggara pemilu.

Kendati sangat akrab dengan dunia digital, nyatanya pengetahuan mahasiswa terkait pemilu dan rekam jejak para calon presiden maupun calon legislatif masih minim.

Harry mengungkapkan, seluruh elemen masyarakat harus mengetahui, mengenal, dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai mandat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Yaitu, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik atau Good Governance.

Menurut Guru Besar UI dan PPID Kemendikbud periode 2011-2014, Prof. Ibnu Hamad, informasi-informasi terkait pemilu sudah tersedia.

Namun, kesadaran mahasiswa untuk mengakses informasi tersebut melalui situs web KPU masih perlu ditingkatkan karena setiap suara yang diberikan sangat menentukan masa depan Indonesia.

Baca juga: Siswa SD-SMA Libur Sekolah 2 Minggu di Desember 2023, Catat Tanggalnya

Pembina Perludem, Titi Anggraini menyatakan, selain perlu mengetahui informasi terkait pemilu dan menjadi pemilih, mahasiswa juga diharapkan bisa mengambil peran langsung pada pusaran penyelenggaraan pemilu dengan menjadi petugas pemilu.

"Kebijakan menjadi petugas pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) minimal berusia 17 tahun. Saya percaya mahasiswa punya integritas yang memadai untuk terlibat memungut suara publik dan menjaga kemurnian suara pemilih supaya tidak rentan dicurangi praktik manipulatif," jelas dia.

Menurut Titi, walaupun partisipasi masyarakat Indonesia dalam pemilu selalu tinggi, suara pemilih kerap kali tidak bermakna.

Karena, banyaknya tata-cara pencoblosan yang tidak sah dan mengandung kecurangan, di antaranya adanya praktik jual-beli suara, penggelembungan suara, hingga mengubah hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca juga: 6 Negara Ini Punya Banyak Pilihan Beasiswa untuk Mahasiswa

Untuk mengurangi praktik-praktik kecurangan, mahasiswa perlu mengawal suaranya sendiri secara bertanggung jawab dan mengetahui ke mana harus melapor jika menyaksikan tindak kecurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com