Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud tentang Komite Sekolah, Ini Daftar Tugasnya

Kompas.com - 02/09/2023, 15:37 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tugas Komite Sekolah perlu diketahui para orangtua yang mungkin saja ditunjuk menjadi anggota Komite Sekolah pada tahun ajaran baru ini.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Keberadaan Komite Sekolah ini diatur oleh Permendikbud dan memiliki beberapa tujuan. Seperti mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

Komite Sekolah ini diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca juga: Bolehkah Gigi Dibehel dan Mata Minus Daftar SMA Taruna Nusantara? Ini Infonya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016.

Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

Dilansir dari laman Universitas An Nur Lampung, Sabtu (2/9/2023) menjelaskan peran dan tugas Komite Sekolah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah dibentuk dengan sejumlah tujuan, antara lain:

  • Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
  • Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.


Baca juga: 3 Alasan Jurusan Teknik Banyak Diminati Lulusan SMA/SMK

Peran Komite Sekolah

Berikut peran Komite Sekolah yang perlu diperhatikan para orangtua:

1. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

2. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

3. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

4. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com