Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PPRT Disahkan demi Hak Perempuan Lebih Baik

Kompas.com - 17/03/2023, 17:51 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Hal itu mengingat RUU ini sudah 19 tahun lebih dibahas.

Baca juga: Menteri Nadiem: Perempuan dan Laki-laki Punya Hak Pendidikan yang Sama

WKU Bidang LitBang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI dan Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia, Rinawati Prihatiningsih menuturkan, disahkannya RUU PPRT sejalan dengan landasan dasar Pancasila dan amanah konstitusi NKRI, juga komitmen Indonesia di kancah global, salah satunya, Deklarasi G20 Bali tahun lalu.

"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima, apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada, sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.

"Semoga ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Apalagi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan RUU PPRT harus segera disahkan," ungkap Rinawati.

Terlebih saat ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN, menurutnya, malu rasanya kalau bicara keadilan, kesetaraan, inklusi sosial di kancah global, namun DPR RI, wakil rakyat malah menunda RUU PPRT yang merupakan perlindungan dan penghargaan hak yang mendasar.

Dia menegaskan, Koalisi Sipil untuk UU PPRT berharap DPR RI menunjukan sikap menggunakan suaranya untuk memberikan keadilan bukan saja bagi para pekerja RT namun juga bagi para pemberi kerja.

Rinawati pun mengatakan, pengusaha selaku pemberi kerja turut prihatin serta berduka mendalam bagi para PRT yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

Baca juga: Kisah Satu Keluarga yang Sukses Lulus dari Pendidikan Dokter

"Percayalah kami para pemberi kerja tidak semua buruk. Karena kami menganggap PRT adalah bagian terdekat dari keluarga kami dan menjadi pendukung penting aktivitas produktifitas dalam mendukung keunggulan kompetitif untuk mendorong kesejahteraan keluarga," jelas dia.

Maka dari itu, pihaknya sebagai pemberi kerja juga ingin kepastian dan keadilan hukum. Tidak sedikit pemberi kerja yang mengalami para pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan kerja.

"Semakin susah mendapatkan PRT yang kompeten apabila tidak ada payung hukum yang jelas," tegas dia.

Pihaknya pun mendukung DPR RI untuk segera menyetujui RUU PPRT ini untuk segera disahkan. Terlebih, sebagian besar PRT adalah perempuan.

"Disahkannya RUU PPRT, juga merupakan kado khususnya untuk para perempuan baik yang termarjinalkan maupun kami sebagai pemberi kerja di hari perayaan International Women’s Day di bulan Maret ini dan Hari Kartini nanti di bulan April," jelas dia.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah dalam pertemuan dengan perwakilan IWAPI menjelaskan, sebenarnya RUU PPRT merupakan inisiatif DPR, pasal-pasalnya sangat sederhana.

Namun, apabila masih ada pasal-pasal yang tidak disetujui, seharusnya bisa segera diselesaikan secara internal di DPR.

Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat UI, ITB, dan UGM pada UTBK SNBT 2023

"Kami, Kemenaker sebagai PIC dari pemerintah untuk pembahasan RUU PPRT siap untuk harmonisasi dan memberikan solusi terkait pasal-pasal yang belum pas sehingga RUU PPRT bisa disetujui bersama antara DPR RI dan Presiden," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com