Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Mandiri PTN untuk Kalangan Mampu? Ini Jawaban Kemendikbud

Kompas.com - 28/12/2022, 13:57 WIB
Angela Siallagan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah aturan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2023.

Calon mahasiswa bisa mengikuti seleksi masuk PTN dengan cara mengikuti tiga jalur seleksi yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri.

Pada seleksi mandiri yang dilakukan langsung oleh PTN, kerap mendapat sorotan dari masyarakat, misalnya tentang tingginya keragaman mekanisme, tidak adanya standarisasi, dan ada juga anggapan bahwa jalur mandiri hanya berpihak kepada orang-orang yang mampu secara ekonomi

Baca juga: UKT 3 Jalur Seleksi PTN Sama, Kemendikbud: Hapus Stigma Jalur Mandiri Mahal

Guna menjawab masalah tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam menegaskan bahwa seleksi mandiri selama ini sering disalah maknai oleh banyak orang.

Jalur Mandiri ini sering disalahmaknai. Jalur Mandiri itu sebetulnya bagian dari keragaman dan pemerataan akses. Kalau kita hanya mengikuti jalur Nasional, bisa jadi nanti satu perguruan tinggi di suatu pelosok misalnya itu hanya diisi oleh orang-orang dari kota, orang-orang di luar Provinsi bahkan,” urai Nizam seperti dikutip dari YouTube SNPMB BPPP.

Lebih lanjut Nizam menekankan jalur mandiri bertujuan untuk mengakomodasi keberagaman tersebut dan menampung anak-anak dari Provinsi setempat.

Oleh karena itu, lanjut dia, penyelenggaranya adalah lokal di Provinsi itu, misalnya dari Jakarta tidak mungkin ikut tes ke wilayah lainnya. Selain itu, semua jalur termasuk SNBP dan SNBT memiliki uang kuliah yang sama, yakni pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Sementara itu, batas UKT juga sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) kemudian di breakdown ke dalam rincian oleh masing-masing perguruan tinggi dengan catatan uang kuliah tersebut dipungut sesuai dengan kemampuan orangtua.

“Yang mampu membayar sesuai kemampuan dan yang tidak mampu kita bantu, berkaitan uang kuliah, ada beasiswa di perguruan tinggi, tidak perlu dipungut biaya. Jadi UKT nya nol rupiah,” beber Nizam.

Baca juga: Nadiem Tidak Hapus Jalur Mandiri PTN, Ada Aturan Baru agar Transparan

Nizam mengakui bahwa jalur mandiri sering disalah persepsi oleh orang lain, seolah-olah jalur mandiri itu dikhususkan bagi orang yang mampu, padahal bukanlah demikian.

Jalur mandiri itu basisnya tetap seleksi kemampuan akademis. Uang kuliahnya disesuaikan dengan kemampuan orangtua. Jalur prestasi juga demikian, disesuaikan dengan kemampuan orangtua. Jalur tes juga disesuaikan dengan kemampuan orangtua,” jelas Nizam.

Untuk pengawasan jalur Mandiri yang sering menimbulkan persoalan, maka perlu meningkatkan transparansi dan kontrol terhadap seleksi dari jalur Mandiri tersebut. Perguruan tinggi akan mengumumkan daya tampung, penyelenggaraan seleksi, kuota dari masing-masing prodi, dan cara seleksinya.

“Jadi tidak ada yang tidak transparan,” tegas Nizam.

Dengan demikian, ketika PTN telah menyelesaikan satu proses seleksi, maka daya tampung yang tersisa dapat dialihkan berdasarkan tes.

“Misalnya seleksi jalur prestasi telah selesai, maka masih ada daya tampung yang tersisa, sehingga dapat dialihkan ke daya tampung untuk yang berdasarkan tes. Kalau masih ada yang lebih, dapat ditambahkan ke jalur mandiri, tapi semua harus dilaporkan,” urai Nizam.

Baca juga: Kuota Sekolah SNBP 2023 Diumumkan Hari ini, Cek di Link Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com