Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Aturan Resmi Penanganan Corona di Institusi Pendidikan, Sekolah dan Perguruan Tinggi

Kompas.com - 07/03/2020, 20:31 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Adanya sejumlah kasus corona di Indonesia membuat sekolah dan perguruan tinggi melakukan langkah pencegahan penyebaran corona di institusi pendidikan.

Sekolah Cikal misalnya memperbanyak porsi online learning untuk siswa. Sementara, sejumlah perguruan tinggi membatasi civitas akademis dari masing-masing kampus untuk pergi ke negara-negara yang terjangkit virus corona.

Terkait penangangan virus corona di di area institusi pendidikan, sekolah dan kampus, kini pemerintah menerbitkan protokol resmi.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menyampaikan protokol ini dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Berikut 16 poin protokol atau aturan resmi penanganan Corona di institusi pendidikan:

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19

2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan

5. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri

6. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam batuk/pilek sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain

7. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kemkes untuk menetapkan, sehingga Kemkes tidak memberikan masukan)

8. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat

9. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kemkes untuk menetapkan, sehingga Kemkes tidak memberikan masukan)

10. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan Iebih Ianjut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com