Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik.
Pembatalan itu merupakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Prabowo-Gibran batal dilantik oleh MPR dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini pada 15 Mei 2024 dengan judul:
DHUAARR J0K0WI PUCAT??MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN
Kemudian pada thumbnail video terdapat keterangan demikian:
KABAR MENGGEMPARKAN. PRABOWO BATAL DILANTIK. MPR SEPAKAT ATAS REKOMENDASI PTUN.
Setelah video disimak sampai tuntas, narator lebih banyak membahas soal permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kepada MPR untuk menunda pelantikan Prabowo-Gibran.
Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Sementara, dilansir Kompas.id, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Menurut Bambang, tahapan selanjutnya yakni pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945.
”Aturan di dalam UUD 1945 yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas. Jadi, tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran,” ujar Bambang.