KOMPAS.com - Sebuah video mengeklaim, advokat Yusril Ihza Mahendra mundur dari tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Video pendek itu diunggah di kanal YouTube ini, pada 5 April 2024, dengan keterangan demikian: KETUA TIM 02 PROF YUSRIL IHZA MAHENDRA MUNDUR DARI TIM 02.
Setelah ditelusuri, video tersebut identik dengan konten di kanal YouTube Kompas.com ini. Dalam video tersebut tidak terdapat informasi soal pengunduran diri Yusril.
Kompas.com memberitakan bahwa Yusril mengakui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia capres-cawapres problematik.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa (2/4/2024).
Adapun Putusan MK Nomor 90/2023 menjadi pintu masuk bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.
"Kata-kata yang mengatakan, 'andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik',” ujar Yusril.
Pernyataan itu disampaikan Yusril untuk merespons anggota tim hukum pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid.
Lutfi menyinggung bahwa Yusril pernah mengatakan Putusan MK Nomor 90/2023 cacat hukum.
Namun, Yusril mengaku tidak pernah meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Kata Yusril, putusan MK Nomor 90/2023 memang problematik, kendati demikian, putusan tersebut memberikan kepastian hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.