KOMPAS.com - Konten di media sosial memuat narasi yang mengaitkan jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua dengan hasil hitung cepat atau quick count.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diklaim menerbitkan skenario pilpres putaran kedua karena kekeliruan quick count yang menampilkan kemenangan sepihak.
Sebagai konteks, berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga, Pilpres 2024 diprediksi hanya berlangsung dalam satu putaran.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen.
Namun, narasi mengenai penerbitan skenario putaran kedua itu keliru. KPU sudah menetapkan jadwal putaran kedua sebelum pencoblosan dan hitung cepat.
KPU telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Peraturan tersebut memuat jadwal Pilpres 2024 putaran kedua, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih pada Jumat 22 Maret sampai rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berakhir pada 20 Juli.
Pilpres putaran kedua dilakukan ketika tidak ada pasangan capres-cawapres yang memenuhi syarat untuk memenangkan pemilu dalam satu putaran.
Sementara itu, berdasarkan jadwal Pemilu 2024, KPU masih merekapitulasi hasil penghitungan suara. Tahap ini berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dengan demikian, KPU belum mengumumkan hasil penghitungan suara untuk memutuskan putaran kedua.
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram