KOMPAS.com - Di media sosial ramai berbagai unggahan dengan narasi yang mengeklaim sebagai bukti terjadi kecurangan pemilu.
Dari berbagai narasi yang beredar, salah satu dugaan kecurangan itu adalah surat suara yang sudah tercoblos ke salah satu pasangan calon.
Hal ini juga terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dari laporan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna ada laporan surat suara yang tercoblos untuk paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Unggahan itu sesuai fakta. Peristiwa ini memang terjadi dan sudah dibenarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Lalu bagaimana penjelasan Bawaslu atas dugaan kecurangan itu? Seperti apa faktanya?
Simak infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram