KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso kembali ramai diperbincangkan pada 2023.
Kasus itu naik lagi setelah Netflix menayangkan dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada 28 September 2023 yang mengangkat kejanggalan selama proses persidangan Jessica.
Untuk diketahui, pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica karena terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna .
Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di sebuah kafe di Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Seiring dengan ramainya perbincangan terkait kasus kopi sianida, beragam informasi keliru pun turut beredar di media sosial.
Tim Cek Fakta Kompas.com telah membantah beragam informasi keliru tersebut. Berikut rangkumannya:
Hoaks terkait kasus kopi sianida yang beredar berulang kali adalah klaim Jessica Wongso dibebaskan dari hukuman.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim Jessica Wongso bebas dari penjara tidak didukung oleh bukti-bukti valid.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kasus tersebut selesai secara hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus Jessica Wongso sudah melewati lima tingkatan sidang.
Kelima tingkatan itu adalah sidang perkara di pengadilan negeri, banding, kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, dalam persidangan selama ini tidak ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan kasus itu.
Kedua, Jessica menolak mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Untuk diketahui, grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan, kliennya menolak mengajukan grasi karena tidak mau jika harus mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.