KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa calon presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membeli ijazah palsu.
Gibran disebut membeli ijazah palsu di Australia sebesar Rp 500 miliar dengan uang negara.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal KPU membenarkan Gibran membeli ijazah palsu di Australia sebesar Rp 500 miliar dengan uang negara muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan tautan ke kanal YouTube ini pada 18 Desember 2023 dengan judul:
JKW TERKEJUT! KPU MEMBENARKAN GIBRAN MEMBELI IJAZAH PALSU DI AUSTRALIA SENILAI 500 M DGN UANG NEGARA.
Kemudian, dalam thumbnail video terdapat gambar beberapa komisioner KPU sedang melakukan konferensi pers. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
BREAKING NEWS
JKW TERKEJUT ! KPU MEMBENARKAN GIBRAN MEMBELI IJAZAH PALSU DI AUSTRALIA SENILAI 500 M DGN UANG NEGARA.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar thumbnail video yang memperlihatkan komisioner KPU sedang melakukan konferensi pers. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Antara ini.
Dalam keterangan gambar, KPU memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dikutip dari laman resmi KPU, dalam konferensi pers tersebut KPU mengumumkan terkait Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi soal KPU membenarkan bahwa Gibran membeli ijazah palsu di Australia senilai Rp 500 miliar.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Nawacita Post ini berjudul “Isu Ijazah Palsu Gibran Rakabuming Kembali Muncul, Roy Suryo Mencari Foto Kelulusan di University of Bradford”.
Artikel tersebut memuat pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang meragukan keaslian ijazah Gibran.