Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Ganjar Sebut UU Perampasan Aset dan Koruptor Ditahan di Nusakambangan untuk Efek Jera

Kompas.com - 13/12/2023, 17:07 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyebutkan, koruptor yang ditahan di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah akan dapat memunculkan efek jera.

Pernyataan itu berkaitan dengan dukungannya dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

"Maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset dan untuk pejabat yang korupsi bawa ke Nusakambangan. Agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main," kata Ganjar dalam debat pertama Pilpres 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12/2023).

Bagaimana faktanya?

RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008.

Akan tetapi, sampai saat ini DPR belum menindaklanjuti usulan pembahasan bersama RUU Perampasan Aset.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan pembahasan bersama RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.

Pimpinan DPR bahkan belum mengumumkan surat presiden (surpres) yang berisi usul pembahasan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna.

Situs DPR RI mencatat bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman tindak pidana korupsi selama ini belum setimpal dengan kerugian negara.

Ambil contoh catatan KPK pada 2001-2012 kerugian negara dari 1.842 kasus korupsi mencapai Rp 168 triliun.

Kendati demikian, hukuman final terhadap para koruptor hanya menghasilkan jumlah tuntutan sebesar Rp 15 triliun. Sisanya Rp 153 triliun ditanggung oleh negara menggunakan uang pajak dari rakyat.

Data terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2022 total anggaran yang dialokasikan negara untuk penegakan hukum perkara korupsi di tingkat penyidikan yakni Rp 449 miliar untuk menjerat 2.772 tersangka.

ICW menilai, regulasi perampasan aset yang akan dibentuk seharusnya dilakukan dengan pendekatan hukum yang lebih progresif, seperti menerapkan asas non-conviction-based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

Sehingga permohonan penyitaan dan perampasan aset dapat dilakukan melalui mekanisme hukum perdata tanpa harus menunggu pembuktian pidana.

Menurut ICW, RUU perampasan aset yang diusulkan memang sudah memenuhi asas NCB. Namun penerapannya masih bergantung pada proses penegakan hukum pidana atas tersangka atau terdakwa dengan kondisi yang sangat spesifik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

Hoaks atau Fakta
Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Data dan Fakta
Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Hoaks atau Fakta
Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com