KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan, pemberian imbalan bagi pelapor dapat menjadi cara memberantas korupsi.
Hal tersebut disampaikan Anies dalam debat pertama calon presiden pada Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam.
Anies menyebutkan bahwa terdapat beberapa langkah untuk memberantas korupsi.
Pertama, memberikan efek jera kepada koruptor dengan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, yang hukumannya mencakup pemiskinan.
Kedua, melakukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga KPK kembali menjadi lembaga yang kuat.
"Yang ketiga, diberikan imbalan, reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan, penyelidikan," kata Anies.
Menurut Dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zuhairan Yunmi Yunan, ketentuan pemberian insentif bagi pelapor kasus korupsi belum terbukti berhasil diimplementasikan.
"Buruknya mekanisme dan ketidakjelasan penentuan pemberian hadiah serta kecilnya jumlah insentif yang diberikan dapat dikatakan menjadi beberapa alasan utama yang mengakibatkan kebijakan ini tidak dapat berjalan secara efektif," kata Zuhairan.
Sementara itu, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar mengatakan, Indonesia telah merevisi aturan mengenai pemberian insentif bagi pelapor kasus tindak pidana perkara korupsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018.
Ia menyebutkan, melalui PP itu, pelapor tindak pidana korupsi dapat memperoleh hadiah sebesar 0,2 persen dari kerugian negara yang dapat dikembalikan, dengan nilai tidak lebih dari Rp 200 juta.
"Negara lain juga mengatur hal serupa, di mana negara-negara lain, hadiah yang diberikan bagi pelapor suatu perkara kejahatan finansial bisa mencapai 30 persen dari total uang yang dapat dikembalikan atau disita," ujar Dio.
Ia menuturkan, persentese imbalan yang besar disebabkan negara-negara itu paham betul pentingnya suatu bukti dari keterangan yang diberikan oleh pelapor kejahatan dalam suatu proses peradilan pidana.
"Sedangkan di Indonesia, pemerintah melalui peraturan terbarunya justru membatasi jumlah hadiah yang dapat diberikan kepada seorang whistleblower dalam suatu perkara tindak pidana korupsi," tuturnya.
Batasan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 200 juta atau tidak lebih dari 0,2 persen dari jumlah uang yang dikembalikan.
Sedangkan untuk kasus penyuapan, batasan hadiah yang dapat diberikan kepada seorang pelapor tersebut menjadi lebih rendah lagi, yakni Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram