Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim KPU menyebut Gibran menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar cawapres muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah tautan di kanal YouTube ini dengan judul:
MENGEJUTKAN!! TER4NC4M GAGAL JD CAWAPRES, KPU SEBUT GIBRAN GUNAKAN IJAZAH PALSU UTK JADI CAWAPRES!
Kemudian, dalam thumbnail video terdapat keterangan berikut:
BREAKING NEWS
MENGEJUTKAN !!TER4NC4M GAGAL JD CAWAPRES
KPU SEBUT GIBRAN GUNAKAN IJAZAH PALSU UTK JADI CAWAPRES!
Setelah video disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi KPU menyebut Gibran menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar cawapres.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Okezone ini, yang berjudul “KPU Turut Buka Suara terkait Isu Ijazah Palsu Gibran Rakabuming”.
Artikel tersebut memuat pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Holik yang menyebut seluruh berkas pasangan capres-cawapres, termasuk Gibran sudah memenuhi syarat.
Idham juga menjelaskan bahwa pasangan capres-cawapres telah menyerahkan dokumen salinan bukti kelulusan berupa foto kopi ijazah yang telah dilegalisir.
Selain itu, narator juga membacakan artikel di laman Pojok Baca ini, berjudul “Gibran Tunjukkan Ijazah, Dokter Tifa Makin Heran Keterangan Riwayat Berubah”.
Artikel tersebut memuat pernyataan Dokter Tifa yang menyebut bahwa riwayat pendidikan Gibran janggal karena berubah-ubah.