KOMPAS.com - Beredar akun-akun dengan mengeklaim nama Ganjar Pranowo, dan menawarkan uang jutaan rupiah kepada pengguna TikTok.
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan dua akun mengatasnamakan bakal calon presiden (capres) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Salah satunya akun @ganjar.pranowo41 yang telah memiliki lebih dari 16.000 pengikut.
Pada biodata akunnya, tertera tautan yang mengarah ke nomor WhatsApp.
Akun tiruan tersebut meminta pengguna TikTok untuk mengirim pesan pada pesan WhatsApp yang tertera sebagai konfirmasi pemberian hadiah.
"LANGSUNG CHAT ADMIN DI BIO UNTUK KONFIRMASI HADIAH KALIAN," tulisnya.
Video yang diunggah pun mendapat banyak tayangan. Salah satunya video ini yang diunggah pada 13 September 2023, yang telah dilihat oleh 279.000 kali.
Pada teks yang tertera dalam video tertera penawaran uang Rp 20 juta yang dijanjikan akan ditransfer.
Ditemukan akun TikTok lainnya dengan nama @ganjar.pranowo.pr yang mengunggah video yang menawarkan jutaan rupiah.
Salah satu penanda akun asli milik figur publik di TikTok adalah adanya tanda centang biru.
Tanda tersebut mengindikasikan bahwa akun sudah terverifikasi dan mewakili orang yang bersangkutan.
Sementara, kedua akun yang ditemukan tidak memiliki centang biru.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta, akun TikTok tersebut merupakan akun palsu atau tiruan.
Dari hasil pantauan di akun aslinya, tidak terdapat video yang memuat penawaran uang jutaan rupiah.
Beredarnya akun tiruan mengatasnamakan salah satu bakal capres rentan menimbulkan kekeliruan informasi.
Pasalnya, penawaran uang dari bakal capres kepada masyarakat dapat diartikan sebagai bentuk politik uang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur pelarangan politik uang.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” tulis Pasal 515 UU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.