Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun TikTok Palsu Mengatasnamakan Ganjar, Tawarkan Jutaan Rupiah

Kompas.com - 20/10/2023, 11:22 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Beredar akun-akun dengan mengeklaim nama Ganjar Pranowo, dan menawarkan uang jutaan rupiah kepada pengguna TikTok.

Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan dua akun mengatasnamakan bakal calon presiden (capres) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Salah satunya akun @ganjar.pranowo41 yang telah memiliki lebih dari 16.000 pengikut.

Pada biodata akunnya, tertera tautan yang mengarah ke nomor WhatsApp.

Akun tiruan tersebut meminta pengguna TikTok untuk mengirim pesan pada pesan WhatsApp yang tertera sebagai konfirmasi pemberian hadiah.

"LANGSUNG CHAT ADMIN DI BIO UNTUK KONFIRMASI HADIAH KALIAN," tulisnya.

Video yang diunggah pun mendapat banyak tayangan. Salah satunya video ini yang diunggah pada 13 September 2023, yang telah dilihat oleh 279.000 kali.

Pada teks yang tertera dalam video tertera penawaran uang Rp 20 juta yang dijanjikan akan ditransfer.

Ditemukan akun TikTok lainnya dengan nama @ganjar.pranowo.pr yang mengunggah video yang menawarkan jutaan rupiah.

Akun tiruan

Salah satu penanda akun asli milik figur publik di TikTok adalah adanya tanda centang biru.

Tanda tersebut mengindikasikan bahwa akun sudah terverifikasi dan mewakili orang yang bersangkutan.

Sementara, kedua akun yang ditemukan tidak memiliki centang biru.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta, akun TikTok tersebut merupakan akun palsu atau tiruan.

Disinformasi di masa pemilu

Tangkapan layar akun TikTok asli Ganjar Pranowo ditandai dengan centang biru.akun TikTok Tangkapan layar akun TikTok asli Ganjar Pranowo ditandai dengan centang biru.
Akun asli Ganjar telah memiliki centang biru dengan nama akun @ganjarpranowo.

Dari hasil pantauan di akun aslinya, tidak terdapat video yang memuat penawaran uang jutaan rupiah.

Beredarnya akun tiruan mengatasnamakan salah satu bakal capres rentan menimbulkan kekeliruan informasi.

Pasalnya, penawaran uang dari bakal capres kepada masyarakat dapat diartikan sebagai bentuk politik uang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur pelarangan politik uang.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” tulis Pasal 515 UU Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

Hoaks atau Fakta
Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

[VIDEO] Beredar Hoaks Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten Satire, Jokowi Pegang 'Kartu Kabur Saat Demo'

[KLARIFIKASI] Konten Satire, Jokowi Pegang "Kartu Kabur Saat Demo"

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Uang Nasabah Hilang di Bank akibat Bansos Pemilu, Jangan Terhasut!

[VIDEO] Hoaks Uang Nasabah Hilang di Bank akibat Bansos Pemilu, Jangan Terhasut!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pengibaran Bendera GAM Setelah Putusan MK, Awas Provokasi

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pengibaran Bendera GAM Setelah Putusan MK, Awas Provokasi

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com