KOMPAS.com- Impor garam di Indonesia menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022.
Dari lima tersangka yang ditetapkan Kejagung, tiga orang berasal dari lingkup Kementerian Perindustrian. Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta.
Setelah kasus itu muncul, masyarakat pun banyak yang bertanya mengapa Indonesia masih mengimpor garam.
Padahal, selama ini Indonesia dikenal sebagai negara maritim, dan garam berasal dari pengolahan penguapan air laut.
Untuk mengetahui ini, perlu dicari tahu terlebih dulu, berapa banyak garam yang dibutuhkan Indonesia. Kebutuhan garam nasional diketahui mencapai 4,5 juta ton.
Akan tetapi, produksi garam nasional belun cukup memenuhi kebutuhan itu. Bahkan, angka produksi garam nasional menurun sejak 2019 hingga 2021.
Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian diminta untuk menggenjot produksi garam nasional untuk memenuhi kebutuhan itu.
Namun, selama produksi garam belum dapat memenuhi kebutuhan nasional, maka pemerintah selalu memiliki dalih untuk melakukan impor garam.
Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini: