Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Jus Buah Bersertifikat Halal, Bukan "Wine"

Kompas.com - 01/08/2023, 21:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Tersiar narasi di media sosial yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sertifikat halal pada produk minuman fermentasi anggur beralkohol atau wine.

Produk yang dimaksud yakni minuman dalam kemasan botol bermerek Nabidz.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebut MUI memberikan sertifikat halal pada produk wine, ditemukan di akun Facebook ini dan ini.

"Na'udzubillah Summa Na'udzubillah. Sekarang sudah ada minuman WINE yang bersertifikat HALAL di negeri ini," tulis salah satu akun pada Minggu (20/7/2023).

"Jadi biar masyarakat tau kalau persoalan HALAL dan HARAM itu tergantung setoran duitnya ke MUI..," tulis akun lain pada Senin (31/7/2023).

Tangkapan layar unggahan dengan narasi sebagian benar di sebuah akun Facebook, Minggu (20/7/2023), yang menyebut MUI memberikan sertifikat halal pada produk wine.akun Facebook Tangkapan layar unggahan dengan narasi sebagian benar di sebuah akun Facebook, Minggu (20/7/2023), yang menyebut MUI memberikan sertifikat halal pada produk wine.

Penelusuran Kompas.com

Produk minuman bermerek Nabidz memang mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bernomor ID131110003706120523.

Kendati demikian, Nabidz bukanlah minuman beralkohol, melainkan jus atau sari buah anggur. Proses pembuatannya juga tidak melibatkan fermentasi.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) pada minuman Nabidz memastikan bahan yang digunakan merupakan bahan halal.

Meski botol kemasannya mirip botol kaca, tetapi minuman Nabidz dikemas dalam botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kamis (27/7/2023).

Adapun sertifikat halal jus buah Nabidz sementara ini diblokir BPJPH.

Menanggapi tudingan terhadap MUI yang memberikan sertifikat halal, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menyampaikan klarifikasi.

Ia menegaskan, MUI tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat halal produk minuman bermerek Nabidz.

"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," kata Asrorun seperti diwartakan Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Kesimpulan

Ada yang perlu diluruskan dari narasi soal MUI memberikan sertifikat halal pada produk wine.

MUI tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat halal produk minuman bermerek Nabidz.

Kewenangan pemberian sertifikat halal ada pada BPJPH. Meski sempat mendapat sertifikat halal tetapi sertifikat halal produk minuman Nabidz diblokir.

Adapun produk minuman Nabidz bukanlah minuman beralkohol, melainkan jus atau sari buah anggur tanpa fermentasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com