Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Tersiar narasi di media sosial yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sertifikat halal pada produk minuman fermentasi anggur beralkohol atau wine.
Produk yang dimaksud yakni minuman dalam kemasan botol bermerek Nabidz.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.
Informasi yang menyebut MUI memberikan sertifikat halal pada produk wine, ditemukan di akun Facebook ini dan ini.
"Na'udzubillah Summa Na'udzubillah. Sekarang sudah ada minuman WINE yang bersertifikat HALAL di negeri ini," tulis salah satu akun pada Minggu (20/7/2023).
"Jadi biar masyarakat tau kalau persoalan HALAL dan HARAM itu tergantung setoran duitnya ke MUI..," tulis akun lain pada Senin (31/7/2023).
Produk minuman bermerek Nabidz memang mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bernomor ID131110003706120523.
Kendati demikian, Nabidz bukanlah minuman beralkohol, melainkan jus atau sari buah anggur. Proses pembuatannya juga tidak melibatkan fermentasi.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) pada minuman Nabidz memastikan bahan yang digunakan merupakan bahan halal.
Meski botol kemasannya mirip botol kaca, tetapi minuman Nabidz dikemas dalam botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kamis (27/7/2023).
Adapun sertifikat halal jus buah Nabidz sementara ini diblokir BPJPH.
Menanggapi tudingan terhadap MUI yang memberikan sertifikat halal, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menyampaikan klarifikasi.
Ia menegaskan, MUI tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat halal produk minuman bermerek Nabidz.
"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," kata Asrorun seperti diwartakan Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Ada yang perlu diluruskan dari narasi soal MUI memberikan sertifikat halal pada produk wine.
MUI tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat halal produk minuman bermerek Nabidz.
Kewenangan pemberian sertifikat halal ada pada BPJPH. Meski sempat mendapat sertifikat halal tetapi sertifikat halal produk minuman Nabidz diblokir.
Adapun produk minuman Nabidz bukanlah minuman beralkohol, melainkan jus atau sari buah anggur tanpa fermentasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.