KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Gambar thumbnail video tidak menunjukkan penetapan tersangka Kamaruddin.
Foto yang mirip ditemukan di artikel Kumparan.com, 30 Agustus 2022, berjudul "Emosi Kamaruddin karena Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Yosua".
Berikut deskripsi foto di Kumparan.com:
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di lokasi rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara, narator video membacakan artikel yang tidak berkaitan dengan klaim soal penetapan Kamaruddin sebagai tersangka baru kasus Ponpes Al Zaytun.
Simak penelusuran selengkapnya dalam infografik berikut ini.