Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi pada konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, itu menjadi sorotan setelah pimpinannya, Panji Gumilang, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.
Dikutip dari Kompas.id, Panji dilaporkan oleh pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, pada Selasa (27/6/2023) dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023).
Panji juga melontarkan pernyataan yang memicu polemik, antara lain, perempuan bisa satu saf dengan pria saat shalat Idul Fitri dan nyanyian salam yang diduga identik dengan Israel.
Konten yang mengeklaim Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Ponpes Al Zaytun dibagikan oleh akun Facebook ini pada Kamis (20/7/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
KAMARUDIN SIMANJUNTAK JADI T3RS4NGK4 BARU K4SUS PANJI G AL ZAYTUN..
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 20 detik yang telah ditonton lebih dari 27.000 kali sejak diunggah.
Gambar thumbnail video menunjukkan Kamaruddin mengenakan kemeja putih dikawal oleh polisi.
Setelah ditelusuri, gambar thumbnail video tersebut tidak menunjukkan penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak.
Foto yang mirip ditemukan di artikel Kumparan.com, 30 Agustus 2022, berjudul "Emosi Kamaruddin karena Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Yosua".
Berikut deskripsi foto di Kumparan.com:
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di lokasi rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara, narator video membacakan artikel yang tidak berkaitan dengan klaim soal penetapan Kamaruddin sebagai tersangka baru kasus Ponpes Al Zaytun.