Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.
Dalam unggahan itu disebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah Anies diperiksa selama hampir 7 jam.
Adapun ajang balapan mobil listrik itu digagas saat Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Namun setelah ditelusuri, narasi soal penetapan Anies sebagai tersangka adalah hoaks.
Narasi soal KPK menetapkan Anies sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 10 detik pada 16 Juli 2023 dengan judul:
SETELAH HAMPIR 7 JAM DI PERIKSA, KPK TETAPKAN YOHANIES T3RS4NGK4 KORUPSI FORMULA E.
Pada thumbnail video terdapat gambar pimpinan KPK menggelar konferensi pers dan Anies mengenakan rompi tahanan. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
NAH, BARU MANTAP !!
KPK TETAPKAN ANIES TERSANGKA FORMULA E
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar pada thumbnail video yang memperlihatkan pimpinan KPK menggelar konferensi pers.
Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Antara ini. Dalam foto aslinya tidak terdapat Anies mengenakan rompi tahanan.
Foto itu menampilkan momen ketika Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 pada 6 Desember 2020.
Dalam kasus itu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi valid bahwa KPK menetapkan Anies sebagai tersangka Formula E.