KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya, mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023.
Sebanyak 2.938 personel gabungan diterjunkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi, antara lain melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu, polisi bakal menindak kendaraan tidak layak jalan dan tidak dilengkapi perlengkapan standar.
Kemudian, polisi juga akan menilang pengendara yang memasang rotator atau sirine, serta kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.
Simak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya dalam infografik berikut ini.