KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Minggu (2/7/2023), yang merupakan data pemilih dalam Pemilihan Umum 2024.
DPT ini ditetapkan setelah KPU melakukan pemutakhiran daftar pemilih, setelah melalui berbagai proses yang dilakukan sejak Desember 2022.
Data terkait potensi pemilih diterima dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
Setelah itu, KPU melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah hingga akhir Februari 2024.
Berdasarkan data KPU, total pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang.
Jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri dari 1.750.474 orang di luar negeri dan 203.055.748 pemilih di dalam negeri.
KPU juga mengumumkan ada 823.220 tempat pemungutan suara yang digunakan dalam Pemilu 2024.
Bagaimana data lengkap DPT Pemilu 2024? Mana provinsi dengan jumlah jumlah suara terbanyak dan paling sedikit?
Simak datanya melalui infografik di bawah ini: