KOMPAS.com - Pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp beredar di media sosial.
Tangkapan layar pesan tersebut diunggah di Facebook, salah satunya oleh ini, pada Kamis (16/3/2023), dan arsipnya dapat dilihat di sini.
Pengirim mengaku dari kepolisian dan menginformasikan bahwa penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem tilang elektronik (ETLE).
Pesan dilengkapi file dengan ekstensi APK. Penerima pesan diminta membuka aplikasi file APK itu untuk membaca surat tilang.
Selanjutnya, penerima pesan diminta membaca surat tilang tersebut, lalu mengurusnya dengan datang ke kantor polisi terdekat.
Namun, kepolisian menyatakan pesan tersebut hoaks dan merupakan salah satu modus penipuan. Salah satu keterangan resmi dapat dilihat di akun Instagram Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, @polda_bengkulu.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar berupa pesan Whatsapp dengan isi yang sama, disertai keterangan bahwa itu merupakan modus baru.
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak membuka file APK yang dikirim melalui aplikasi percakapan.
"Ada modus baru penipuan surat tilang melalui pesan Whatsapp. Kami imbau jangan dibuka apabila di ujungnya ada file APK," dikutip dari akun @polda_bengkulu, Jumat (17/3/2023).
Berdasarkan keterangan Polri, pemberitahuan deteksi ETLE pada terduga pelanggar lalu lintas dilakukan melalui surat yang dikirimkan lewat PT Pos.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, sistem ETLE menggunakan kamera yang terpasang di jalan untuk mendeteksi dan memotret dugaan pelanggaran lalu lintas.
Foto yang dihasilkan akan diidentifikasi petugas atau operator untuk pembuatan surat konfirmasi yang spesifik terkait jenis pelanggaran.
Surat konfirmasi itu yang dikirim ke alamat publik pemilik kendaraan tersebut menggunakan jasa PT Pos. Pelanggar memiliki waktu delapan hari untuk mengonfirmasi surat tersebut.
Konfirmasi bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan daring, atau datang ke kantor layanan lalu litas Polri terdekat. Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu, STNK-nya akan terblokir.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), sejumlah modus penipuan baru-baru ini memanfaatkan file dengan format aplikasi yang berekstensi APK, yang dikirimkan melalui aplikasi pesan.