Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Penipuan Bermodus Surat Tilang yang Dikirim ke Whatsapp

Kompas.com - 17/03/2023, 14:38 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp beredar di media sosial.

Tangkapan layar pesan tersebut diunggah di Facebook, salah satunya oleh ini, pada Kamis (16/3/2023), dan arsipnya dapat dilihat di sini.

Pengirim mengaku dari kepolisian dan menginformasikan bahwa penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem tilang elektronik (ETLE).

Pesan dilengkapi file dengan ekstensi APK. Penerima pesan diminta membuka aplikasi file APK itu untuk membaca surat tilang.

Selanjutnya, penerima pesan diminta membaca surat tilang tersebut, lalu mengurusnya dengan datang ke kantor polisi terdekat.

Tangkapan layar twit soal penipuan bermodus surat tilang dengan mengirimkan file APK melalui WhatsAppTwitter/@Askrlfess Tangkapan layar twit soal penipuan bermodus surat tilang dengan mengirimkan file APK melalui WhatsApp

Namun, kepolisian menyatakan pesan tersebut hoaks dan merupakan salah satu modus penipuan. Salah satu keterangan resmi dapat dilihat di akun Instagram Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, @polda_bengkulu.

Akun tersebut membagikan tangkapan layar berupa pesan Whatsapp dengan isi yang sama, disertai keterangan bahwa itu merupakan modus baru.

Polisi mengimbau agar masyarakat tidak membuka file APK yang dikirim melalui aplikasi percakapan.

"Ada modus baru penipuan surat tilang melalui pesan Whatsapp. Kami imbau jangan dibuka apabila di ujungnya ada file APK," dikutip dari akun @polda_bengkulu, Jumat (17/3/2023).

Prosedur pemberitahuan ELTE

Berdasarkan keterangan Polri, pemberitahuan deteksi ETLE pada terduga pelanggar lalu lintas dilakukan melalui surat yang dikirimkan lewat PT Pos.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, sistem ETLE menggunakan kamera yang terpasang di jalan untuk mendeteksi dan memotret dugaan pelanggaran lalu lintas.

Foto yang dihasilkan akan diidentifikasi petugas atau operator untuk pembuatan surat konfirmasi yang spesifik terkait jenis pelanggaran.

Surat konfirmasi itu yang dikirim ke alamat publik pemilik kendaraan tersebut menggunakan jasa PT Pos. Pelanggar memiliki waktu delapan hari untuk mengonfirmasi surat tersebut.

Konfirmasi bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan daring, atau datang ke kantor layanan lalu litas Polri terdekat. Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu, STNK-nya akan terblokir.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), sejumlah modus penipuan baru-baru ini memanfaatkan file dengan format aplikasi yang berekstensi APK, yang dikirimkan melalui aplikasi pesan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com