Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial Facebook mengeklaim, Presiden Joko Widodo mempercepat pelaksanaan eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo.
Menurut narasi yang beredar, Jokowi memutuskan eksekusi mati bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu akan dilaksanakan pada pekan ini.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut adalah hoaks.
Konten yang mengeklaim Jokowi mempercepat pelaksanaan eksekusi mati Ferdy Sambo dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Kamis (9/3/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
GEMPAR MALAM INI -- JOKOWI SUDAH TENTUKAN TANGGAL £KS3KUS! M4T! SAMBO MINGGU INI
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 55 detik. Gambar thumbnail video memuat teks sebagai berikut:
DIRESMIKAN MALAM INI JOKOWI PERCEPAT EKSEKUSI MATI SAMBO MINGGU INI.
Setelah disimak hingga tuntas, narator video membacakan narasi dari artikel Detik.com, 17 Februari 2023, berjudul "Fakta dan Bukti di Sidang Sambo Dkk Jadi Perhatian Jokowi".
Dalam artikel tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah selaku eksekutif tidak bisa ikut campur terhadap vonis yang dijatuhkan hakim untuk Ferdy Sambo.
Dia juga meyakini hakim menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada.
Namun, artikel itu tidak menyebutkan narasi soal Jokowi mempercepat pelaksanaan eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo.
Adapun vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia telah mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Dilansir Kompas.com, putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi Jakarta.