Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinamika Seputar Peralihan Kekuasaan Soekarno ke Soeharto...

Kompas.com - 24/02/2023, 07:14 WIB
Ahmad Suudi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Soeharto selama ini diketahui berkuasa selama 32 tahun, sejak 1966 hingga kemudian dijatuhkan gerakan Reformasi pada 1998.

Dia secara resmi menjadi presiden selama 30 tahun, terhitung sejak dilantik pada 27 Maret 1968.

Menurut sejumlah sumber yang dijadikan rujukan Orde Baru, Soeharto secara de facto memegang kekuasaan di Indonesia setelah menerima Surat Perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno.

Namun, proses peralihan kekuasaannya dimulai setahun setelah Supersemar.

Secara de jure, penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto disahkan dengan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 pada 12 Maret 1967.

Adapun TAP MPRS ini muncul melalui dinamika dan proses politik yang cukup panjang.

Secara garis besar, ini ditandai dengan dibacakannya surat pernyataan yang berisi penyerahan kekuasaan melalui surat bertanggal 22 Februari 1967, sekitar 56 tahun lalu.

Baca juga: Misteri Supersemar: Naskah Asli Belum Ditemukan, dan Tudingan Soekarno Ditodong Pistol

Seperti apa kronologinya?

Seperti diberitakan Harian Kompas edisi 24 Februari 1967, proses ini berlangsung sejak 7 Februari 1967.

Pada 7 Februari, Soeharto menerima surat dari Presiden Soekarno. Surat itu bersifat pribadi dan rahasia dan diberikan oleh tokoh Partai Nasional Indonesia, Hardi SH.

Surat berisi penyerahan tugas pemerintahan sehari-hari dari Soekarno kepada Soeharto.

Surat itu lalu didiskusikan oleh empat panglima angkatan pada 8 Februari 1967. Tidak ada satu pun kesimpulan yang didapat, hingga akhirnya Soeharto mengajukan konsep berupa surat pernyataan pada 11 Februari 1967.

Konsep itu berupa surat pernyataan presiden berhalangan, sehingga menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada pemegang amanat Surat Perintah 11 Maret 1966, sesuai Ketetapan MPRS Nomor XV.

Empat panglima angkatan kemudian bertemu Presiden Soekarno pada 12 Februari 1967. Namun, Soekarno menolak gagasan Soeharto dan mengajukan perubahan terkait bentuk dan isi.

Baca juga: Apa Langkah Awal yang Diambil Pengemban Supersemar?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com