Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Dua video di Facebook memuat hoaks bahwa Richard Eliezer atau Bharada E telah bebas dari dakwaan.
Salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu juga disebut pulang ke kampung halaman.
Kedua video dengan durasi sekitar 3 menit tersebut menampilkan Bharada E ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Video pertama menyebutkan, Bharada E bisa dibebaskan dari kasus tersebut dengan sejumlah syarat, salah satunya tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.
Namun dalam tulisan keterangan yang disertakan, disebutkan bahwa Bharada E telah dibebaskan dan keluarga menyambutnya sambil menangis di kampung halaman.
Berikut keterangan tertulis yang disertakan:
Alhamdulillah Bharada E Bebas !Tangis Haru Para Keluarga Sambut Kepulangannya Dikampung Halaman
Sementara video kedua berisi narasi bahwa kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menargetkan kliennya bebas dan akan memberikan keterangan sebenarnya di pengadilan.
Narator juga menyebutkan, Bharada E dibebaskan dan tangis keluarga di kampung halaman tak terbendung lagi.
Keterangan tertulis yang diikutkan sebagai berikut:
Detik-detik Kebebasan Bharada E?Tangisan Keluarga Tak Terbendung Saat Icad Tiba di Kampung Halaman
Dikutip dari akun Instagram @kompastv, sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, pada Senin (21/11/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang akan diperiksa yakni Bharada E serta dua terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Adapun sidang kasus pembunuhan Brigadir J sempat ditunda selama sepekan. Awalnya sidang dijadwalkan pada Senin (14/11/2022) hingga Jumat (18/11/2022), kemudian ditunda menjadi Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022).
Dikutip dari Kompas.id, Ronny Talapessy menyebutkan, dengan penundaan itu pihaknya memiliki waktu yang lebih banyak untuk mempersiapkan persidangan.
”Sebenarnya di minggu depan akan ada pemeriksaan saksi. Kalau ditunda malah lebih bagus karena kami jadi memilih banyak waktu untuk mempersiapkan argumen, sanggahan, dan bukti-bukti kami agar saat mengonfrontasi saksi menjadi lebih tajam,” ujarnya.
Untuk diketahui, penundaan sidang dilakukan untuk seluruh terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Bharada E telah bebas dan pulang ke kampung halaman merupakan hoaks.
Bharada E masih berstatus terdakwa dan majelis hakim belum memberikan vonis kepada seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.