Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sejumlah video beredar di Facebook dengan klaim bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) melawan Australia untuk merebut Pulau Pasir di selatan Nusa Tenggara Timur.
Klaim disampaikan melalui narasi suara dan keterangan tulisan, yang menyebutkan bahwa TNI berperang dan mengalahkan militer Australia untuk merebut Pulau Pasir.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut keliru atau hoaks.
Sejumlah video itu memperlihatkan kegiatan militer di darat, laut dan udara, serta menampilkan beberapa tokoh seperti Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, serta Presiden Rusia Vladimir Putin.
Video dengan klaim TNI berperang melawan Australia untuk merebut Pulau Pasir, dibagikan oleh akun ini, ini ini, ini, dan ini.
Salah satunya disertai narasi suara bahwa Australia memilih jalur militer untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan Kepulauan Pasir antar dua negara.
Keterangan tertulis dari unggahan tersebut sebagai berikut:
HEBOH.! INDONESIA TENGGELAMKAN KAPAL PERANG AUSTRALIA DI PULAU PASIR
Kepulauan Pasir atau Ashmore Reef, merupakan gugus pulau yang berada di tepi luar landas kontinen Samudera Hindia dan Laut Timor, yakni sekitar 320 kilometer arah barat laut Australia dan sejauh 170 kilometer sebelah selatan Pulau Rote.
Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, sebelumnya menyatakan bahwa menurut pihaknya Gugusan Pulau Pasir masuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia.
Namun, pada 2005 TNI telah menyatakan bahwa Kepulauan Pasir secara administratif termasuk wilayah milik Australia. Hal itu pernah disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Slamet Soebijanto.
"Meski secara yuridis masuk Australia, tetapi secara de fakto, nelayan tradisional kita masih diizinkan untuk mencari nafkah di sana. Tetapi bukan berarti pulau itu milik Indonesia," kata Slamet di Kupang pada 24 November 2005, seperti diberitakan Tempo.co.
Terbaru, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan, Kepulauan Pasir tidak pernah menjadi milik Hindia Belanda yang setelah merdeka kini menjadi Republik Indonesia.
Kondisi itu telah ditetapkan dalam Deklarasi Juanda Tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, yang di antaranya menyatakan Kepulauan Pasir bukan termasuk wilayah RI.
Keputusan-keputusan itu diambil juga berdasarkan peta-peta yang dibuat di periode 1957 dan tahun 1960. Di sisi lain penduduk Indonesia diperbolehkan melaut hingga ke wilayah perairan itu.