Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Benarkah WhatsApp Komunitas Diawasi oleh Pemerintah?

Kompas.com - 09/11/2022, 10:20 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Setelah WhatsApp meluncurkan fitur baru Community atau Komunitas di beberapa negara pada Kamis (3/11/2022), beredar pesan berantai di platform tersebut hingga Facebook.

Pesan tersebut berisi poin-poin yang terdapat dalam fitur terbaru di WhatsApp, terutama mengenai data pribadi pengguna hingga keterlibatan pemerintah dalam memonitor percakapan pengguna.

Beberapa sebaran pesannya ditemukan di akun Facebook ini, ini, dan ini pada Senin (7/11/2022).

Berikut isi pesan dalam terjemahan bahasa Indonesia:

Aturan komunikasi baru untuk WhatsApp dan panggilan WhatsApp (suara dan panggilan video) yang akan diterapkan mulai besok.

  1. Semua panggilan akan direkam.
  2. Semua rekaman akan disimpan.
  3. WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, dan semua media sosial akan dimonitor.
  4. Perangkat Anda akan tersambung denegan sistem kemeterian.
  5. Berhati-hati untuk tidak mengirim pesan salah ke orang lain.
  6. Beri tahu anak, saudara, kerabar, teman bahwa mereka harus berhati-hati dan sejarang mungkin menggunakan media sosial.
  7. Jangan mengirim unggahan atau video apa pun yang melawan pemerintah terkait politik atau situasi terkini.
  8. Sekarang mengirim pesan jahat atau berbau politik atau isu agama merupakan tindak kriminal, jadi dapat berujung penangkapan tanpa jaminan.
  9. Polisi akan memberi peringatan, kemudian dituntut Cyber Crime, di mana hal ini sangat serius.
  10. Semua anggota grup, moderator mohon mempertimbangkan isu ini.
  11. Berhati-hatilah untuk tidak salah mengirim pesan dan buat semua orang tahu dan berhati-hati terhadap hal ini.

Pesan itu juga menyebut bahwa fitur terbaru WhatsApp menyediakan centang tiga sebagai tanda bahwa pesan telah diawasi pemerintah dan menindak pesan Anda.

Ada pula centang merah yang menandakan bahwa pemerintah sedang memeriksa pesan Anda.

Pesan berantai sejak tahun lalu

Pesan berantai semacam itu telah ditemukan beredar di media sosial, setidaknya sejak 2021.

Pesan itu memiliki pola yang sama, yakkni tidak menyebutkan di negara mana 11 poin aturan itu akan diterapkan dan tidak memiliki tanggal serta sumber yang jelas.

Dilansir dari Africa Check, Rabu (28/9/2022), terkait sebaran pesan tersebut, pihak WhatsApp menegaskan bahwa semua pesan di platformnya telah terenskripsi secara end-to-end.

“Semua pesan di WhatsApp dienkripsi end-to-end, artinya hanya pengirim atau penerima yang dapat melihat atau mendengar pesan Anda, tidak ada orang lain. Bahkan WhatsApp pun tidak," ujar pihak WhatsApp.

Ini artinya, tidak ada pihak lain, termasuk pemerintah, yang boleh merekam atau memantau aktivitas pengguna WhatsApp.

Soal enkripsi end-to-end

Enkripsi end-to-end memungkinkan pesan dan panggilan pengguna WhatsApp hanya diketahui secara pribadi antara pengirim dan penerima, baik di grup maupun pribadi.

Artinya, tidak ada pihak ketiga yang menyimpan, membaca, atau mengawasi pesan Anda, termasuk pihak WhatsApp.

Pesan hanya akan tersimpan di ponsel dan tidak WhatsApp tidak berhak memanfaatkan datanya untuk dibagikan dengan pengiklan, bahkan pemerintah.

Enkripsi end-to-end ini dapat dilihat dari label berwarna kuning di tengah percakapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

Hoaks atau Fakta
Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Data dan Fakta
Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Hoaks atau Fakta
Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com