Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video di Facebook mengeklaim bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, syok setelah ia dijatuhi hukuman mati.
Akun yang mengunggah video tersebut menyebut hakim telah menjatuhkan vonis kepada Putri. Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Sampai saat ini belum ada vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Narasi yang menyebut bahwa Putri Candrawathi telah divonis hukuman mati dan syok ketika hakim membacakan putusan sidang, dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut mengunggah video ketika Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Dalam keterangannya akun tersebut menuliskan demikian :
DI V0NIS HUKUM4N M4T1 PC SHOCK SAAT HAKIM BACAKAN PUTUSAN SIDANG...
Untuk diketahui, sampai saat ini sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih berlangsung.
Belum ada putusan dari hakim terkait vonis hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka, termasuk Putri Candrawathi.
Pada sidang perdana Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau nota keberatan, setelah pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, jaksa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi," ucap kuasa hukum Putri, Novia Gasma, dilansir Kompas.com
Dalam eksepsinya, Putri menyatakan, kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa Erna Nurmawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).