Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Muncul di media sosial unggahan dengan narasi yang mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginterogasi Bambang Tri, orang yang menggugat ke pengadilan terkait tuduhan ijazah palsu.
Dalam narasinya disebutkan bahwa Jokowi mencecar Bambang Tri terkait tuduhan ijazah palsu kepadanya.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi tentang Jokowi menginterogasi Bambang Tri terkait ijazah palsu dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 10 menit 7 detik. Beberapa klip dalam video menampilkan sosok Presiden Jokowi.
Thumbnail dalam video juga memperlihatkan Jokowi yang seolah-olah berhadapan dengan Bambang Tri.
Dalam keterangannya akun Facebook yang mengunggah video tersebut menuliskan keterangan berikut:
JOKOWI INTER0GASI LANGSUNG -- B4MBANG TRI NGAKU DIB3KINGI TOKOH INI
Setelah video yang beredar itu ditonton sampai akhir, tidak ditemukan adanya informasi bahwa Jokowi menginterogasi Bambang Tri terkait tuduhan ijazah palsu.
Sejumlah klip dalam video pun tidak terkait dengan narasi yang dimaksud itu.
Beberapa klip video identik dengan yang ada di YouTube Tv One ini dan Sekretariat Presiden ini.
Jokowi sendiri sampai saat ini belum memberikan keterangan maupun tanggapan kepada media terkait adanya gugatan kepadanya atas tuduhan ijazah palsu.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden 2019.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat.